BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyepakati sebanyak 84 pasal dalam pembahasan akhir pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan kota layak anak (KLA).
“Sudah kita sepakati bersama pihak pemerintah kota sebanyak 84 pasal pada rapat finalisasi Raperda tersebut,” ujar Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, ada penyesuaian penting dalam Raperda ini, yakni pembedaan penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan.
“Kita bedakan secara tegas. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak, kita pakai kata “pelindungan”. Tapi kalau menyangkut tempat atau sarana, adalah “perlindungan”. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kata Husaini, Raperda ini merupakan revisi peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, di mana kepentingannya untuk membawa Kota Banjarmasin menjadi kota layak anak kategori paripurna.
Karena kota ini, sudah mendapatkan berpredikat kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Dia pun memastikan, pasal per pasal pada Raperda ini sudah dicermati agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Kita cermati pasal demi pasal. Termasuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Husaini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Ramadhan menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan pembentukan Raperda tersebut dengan 84 pasal.
Menurut dia, pasal demi pasal yang dituangkan dalam aturan ini memperkuat komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur Kementerian PPPA.
“Mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, bermain, sampai perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua diakomodir,” paparnya.
Ramadhan menambahkan, aturan ini dibuat juga untuk memperkuat indikator pencapaian Banjarmasin menuju predikat kota layak anak kategori utama atau paripurna.
“Kita sudah punya ruang bermain ramah anak, taman yang ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor yang ramah anak. Aturan ini tinggal memperkuat dasar hukumnya,” ujarnya. ant