Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Sepakati 84 Pasal pada Raperda tentang KLA

by Mata Banua
9 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang.jpg

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyepakati sebanyak 84 pasal dalam pembahasan akhir pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan kota layak anak (KLA).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

“Sudah kita sepakati bersama pihak pemerintah kota sebanyak 84 pasal pada rapat finalisasi Raperda tersebut,” ujar Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, ada penyesuaian penting dalam Raperda ini, yakni pembedaan penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan.

“Kita bedakan secara tegas. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak, kita pakai kata “pelindungan”. Tapi kalau menyangkut tempat atau sarana, adalah “perlindungan”. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kata Husaini, Raperda ini merupakan revisi peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, di mana kepentingannya untuk membawa Kota Banjarmasin menjadi kota layak anak kategori paripurna.

Karena kota ini, sudah mendapatkan berpredikat kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Dia pun memastikan, pasal per pasal pada Raperda ini sudah dicermati agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Kita cermati pasal demi pasal. Termasuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Husaini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Ramadhan menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan pembentukan Raperda tersebut dengan 84 pasal.

Menurut dia, pasal demi pasal yang dituangkan dalam aturan ini memperkuat komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur Kementerian PPPA.

“Mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, bermain, sampai perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua diakomodir,” paparnya.

Ramadhan menambahkan, aturan ini dibuat juga untuk memperkuat indikator pencapaian Banjarmasin menuju predikat kota layak anak kategori utama atau paripurna.

“Kita sudah punya ruang bermain ramah anak, taman yang ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor yang ramah anak. Aturan ini tinggal memperkuat dasar hukumnya,” ujarnya. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA