Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Kalsel Sosialisasi ODOL ke Sopir Angkutan

by Mata Banua
6 Juli 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melaksanakan sosialisasi kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Kota Banjarmasin, Jumat (4/7).

Sosialisasi ini di ikuti puluhan sopir angkutan barang baik truk maupun kontainer, dan turut hadir dari pihak Jasa Raharja dan Organda Kalsel.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Dalam sesi dialog, para sopir mengungkapkan mereka hanya menerima barang yang di angkut (angkutan), namun terkait berat yang di bawa tergantung pemilik barang.

Para sopir juga membuka uneg-unegnya kepada Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar, yang mengeluhkan mereka kesulitan saat menghadapi apabila terjadi pelanggaran over loading.

“Kami tidak mengetahui berapa berat. Kami hanya terima job barang tanpa diberitahu berat barang yang di bawa. Sopir tidak ada wewenang untuk membuka segel kontainer apabila ada kelebihan berat angkutan,” ucap salah satu sopir bernama Iwan.

Ia pun menyatakan para sopir angkutan setuju terkait aturan ODOL, tetapi mereka tidak mempu menolak terkait penghasilan angkutan. “Apabila tidak di angkut kami pulang tanpa upah, dan ada kemungkinan sopir lain yang membawa barang tersebut,” ucapnya.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan, beberapa masukan yang konstruktif dari para sopir akan di usahakan ada solusi yang terbaik.

“Prinsipnya, sopir menyetujui dan turut mendukung kebijakan tersebut. ODOL memiliki potensi bahaya bagi para sopir,” katanya.

Ia menyebutkan, para sopir meminta kepolisian menghadirkan para pengusaha angkutan di setiap sosialisasi. Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian sudah melakukan hal tersebut melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama kamar dagang dan industri (kadin).

Saat diskusi itu juga di bahas kendala yang dihadapi para sopir angkutan bersama pengusaha angkutan barang, akademisi, dan stakeholder terkait.

Fahri menambahkan, Polda Kalsel mengusulkan di bangun jembatan timbang di areal pelabuhan laut untuk menghindari pelanggaran isi muatan barang melebihi beban atau kapasitas.

“Dalam rakor bersama Kementrian Perhubungan RI, Polda Kalsel telah menyodorkan usulan ke Kakorlantas Polri agar semua ditlantas yang ada pelabuhan laut dibuatkan jembatan timbang,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPD Organda Kalsel Edi Sucipto berterima kasih ke Dirlantas Polda Kalsel atas sosialisasi terkait ODOL di Kota Banjarmasin.

“Organda Kalsel sepakat. Namun kami tetap berharap kebijakan tersebut tidak  merugikan anggota organda,” ucapnya.

Ia menyampaikan, Organda Kalsel berkomunikasi dengan para pelaku usaha untuk menyesuaikan beban angkutan dari aturan yang berlaku.

Edi juga membenarkan kalau sopir tidak mempunyai kuasa membuka segel kontainer barang untuk menyesuaikan beban angkutan.

“Kita berkomunikasi dengan sopir, kita buka segel susah. Supaya ada singkronisasi, aturannya yang di ubah atau beban angkutannya yang di ubah,” katanya.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra menambahkan, pihaknya memastikan akan menindak tegas sopir truk yang bandel.

Ia mengungkapkan, dalam satu bulan sudah puluhan sopir truk yang di beri teguran karena masuk kota pada jam yang dilarang.

“Kami masih berikan tilang dalam bentuk teguran, fokus kami ke depan apabila ditemukan pelanggaran akan di beri sanksi tilang di tempat,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan peraturan perwali yang melarang mereka melintas pada kawasan tertib berlalu lintas di jam tertentu. “Apabila ditemukan akan kita tilang. Pengawasan penindakan bersama dengan pihak Dishub Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang jam operasional truk dan kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin.

Dalam perwali itu, truk dilarang masuk kota pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wita dan 16.00 hingga 20.00 Wita, terkecuali truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Pertamina. sam

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA