BANJARMASIN – Kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di Kota Banjarmasin di sinyalir meningkat.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa kepada awak berdasarkan laporan yang masuk ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) setempat dalam beberapa bulan terakhir.
“Terkait peristiwa kekerasan dan persetubuhan anak di Kota Banjarmasin ada terjadi peningkatan,” ucapnya tanpa merinci berapa jumlah korban dan pelaku yang di proses hukum, Sabtu (5/7).
Ia mengungkapkan, baru-baru ini sudah ada beberapa pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di amankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Kita ungkap kasus pidana persetubuhan anak bawah umur, korban di rudapaksa secara berulang,” katanya dengan nada prihatin.
Ia menyebutkan, pada Jumat (4/7), anggota PPA bersama Opsnal Macan Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria paruh baya karena merudapaksa anak di bawah umur sebanyak 10 kali.
“Pelaku yang seorang pedagang menyetubuhi korban 10 kali, sembilan di rumah pelaku, satu kali di rumah korban,” ujarnya.
Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Senin (16/6), peristiwa naas itu diketahui dilakukan korba sejak September 2024.
“Korban ke rumah pelaku ingin numpang WiFi. Namun, korban di rudapaksa di ruang tamu rumah pelaku, korban juga di ancaman akan di bunuh apabila memberitahu orang lain,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap kali merudapaksa korban, pelaku mengancam akan membunuh dan bunuh diri jika korban tidak menurut.
Berdasar laporan ibunya, Tim Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin pun berhasil menangkap pelaku. “Saat ditangkap pelaku kooperatif dan seggera dilakukan pemeriksaan,” ucap Kompol Eru Alsepa.
Pelaku pun di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun hingga babak belur.
Kompol Eru mengatakan, si ayah melakukan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi kekesalannya karena si anak ngompol di atas kasur.
“Si ayah tega menganiaya anaknya dengan sulutan sigaret. Pelaku sendiri sempat buron dan ditangkap di wilayah Banjarmasin Barat pada Kamis (3/7). Dari hasil penyelidikan unit PPA, ia terbukti menganiaya anak kandungnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Ia membeberkan, kekerasan terhadap anak kandung ini terjadi pada Selasa (27/5), dan diketahui pada Kamis (12/6).
Motifnya, korban buang air kecil di kasur dan pelaku emosi, sehingga menghantamkan tubuh korban ke pintu rumah. Korban mengalami luka pecah pada bibir dan mengeluarkan darah serta pipi bengkak.
“Perbuatan pelaku itu dilakukan di depan dua orang saksi di lokasi kejadian. Tidak hanya saat itu, pelaku juga pernah menganiaya anaknya dengan sulutkan rokok ke punggung, dahi sang anak juga pernah kena lemparan boto; kecap dari pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan AN sebagai tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan atau kekerasan terhadap anak, sehingga di jerat Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. sam