
AMUNTAI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara (Disdukcapil HSU), menekankan aparat dan perangkat desa lebih memahami dokumen pencatatan sipil menuju tertib administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten HSU Ida Astuti menjelaskan, pihaknya menggelar sosialisasi kependudukan agar perangkat desa di Kecamatan Haur Gading mengenai perkawinan di bawah umur yang berdampak pada dokumen kependudukan.
“Usia pasangan minimal 19 tahun, di bawah 19 tahun harus ada penetapan dari pengadilan tentang dispensasi perkawinan,” kata Ida di Amuntai.
Batas usia minimal ini diatur Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1975 pada Pasal 1.
Ida meminta, para perangkat desa bisa menjelaskan, kepada warganya akan dampak negatif pernikahan siri atau nikah bawah tangan bagi masa depan anak.
Selain itu, kegiatan tersebut memberikan wawasan terkait persyaratan pencatatan perkawinan, hingga akta kelahiran sebagai anak seorang ibu jika status perkawinan orang tua belum tercatat.
Sosialisasi yang diinisiasi Disdukcapil Provinsi Kalsel ini juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten HSU Ahmad Salim Ridha, yang memaparkan soal kewenangan pengadilan agama menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Kalsel Subagio menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kependudukan dengan persyaratan yang mudah bagi masyarakat.
“Para perangkat desa diharapkan lebih memahami akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di daerah,” tutur Subagio.
Selanjutnya Pemprov Kalsel sebatas memfasilitasi dan pelayanan kependudukan tanggung jawab Disdukcapil kabupaten/kota, dengan kegiatan jemput bola pada tiap desa dan program percepatan kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu program yang harus terus digencarkan.
Camat Haur Gading Mahyuni mengapresiasi Disdukcapil Provinsi Kalsel, dan Disdukcapil Kabupaten HSU yang membekali para perangkat desa terkait risiko kawin muda dan tidak tercatat secara resmi.
“Kami sangat berterima kasih sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman akan risiko kawin muda dan dampak buruk bagi anak jika kawin tidak resmi,” ungkap Mahyuni.
Selaku pelaksana kegiatan M Badraini mengungkapkan, sosialisasi diikuti 50 peserta mencakup para kepala desa, pengurus TP PKK desa, kepala seksi lingkup Kecamatan Haur Gading untuk mendapatkan pemahaman terkait penting dokumen pencatatan sipil menuju tertib administrasi kependudukan.
Salah satu peserta dari Desa Sungai Binuang Rahmani mengaku, lebih memahami soal dampak dari perkawinan bawah umur maupun kawin siri, setelah mendapatkan penjelasan dari para narasumber dan menemukan masih ada pernikahan di bawah umur terutama pihak wanita.{[an/mb03]}