Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Asyik Nikmati Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Polisi

by Mata Banua
6 Juli 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berhasil mengamankan tiga sekawan penikmat narkoba.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga desa Ampukung, Kecamatan Kelua berinisial YH (34), AK (31) dan AR (33), yang diamankan pada Kamis (3/7).

Berita Lainnya

Wakil Bupati Buka Turnamen Gateball

Wakil Bupati Buka Turnamen Gateball

18 Januari 2026
G:\2026\Januari\19 Januari 2026\2\222\New Folder\Balap Liar Tewaskan Dua Pelajar.jpg

Balap Liar Tewaskan Dua Pelajar

18 Januari 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, ketiganya di tangkap usai menikmati sabu di kediaman pelaku AK.

Setelah menciduk ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat tersebut dan menemukan beberapa barang bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di atas meja terdapat botol bekas deodoran yang di dalamnya tersimpan tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu yang di akui adalah milik pelaku YH,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pelaku AK mengakui bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu, sedangkan ia dan pelaku AR adalah anak buah dari pelaku YH.

Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pelaku AK dan AR, petugas menyita barang bukti berupa satu buah bong dari bekas botol kaca, satu buah pipet kaca dan satu korek api gas biru. Sedangkan dari YH, petugas menyita banyak barang bukti.

“Dari YH petugas menyita tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram, satu botol bekas deodoran, satu potongan kecil sedotan kuning, satu dompet kecil kulit coklat, satu timbangan digital putih, satu sekop bekas sedotan merah, dua pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 205 ribu,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper