TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berhasil mengamankan tiga sekawan penikmat narkoba.
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga desa Ampukung, Kecamatan Kelua berinisial YH (34), AK (31) dan AR (33), yang diamankan pada Kamis (3/7).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, ketiganya di tangkap usai menikmati sabu di kediaman pelaku AK.
Setelah menciduk ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat tersebut dan menemukan beberapa barang bukti.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di atas meja terdapat botol bekas deodoran yang di dalamnya tersimpan tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu yang di akui adalah milik pelaku YH,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku AK mengakui bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu, sedangkan ia dan pelaku AR adalah anak buah dari pelaku YH.
Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pelaku AK dan AR, petugas menyita barang bukti berupa satu buah bong dari bekas botol kaca, satu buah pipet kaca dan satu korek api gas biru. Sedangkan dari YH, petugas menyita banyak barang bukti.
“Dari YH petugas menyita tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram, satu botol bekas deodoran, satu potongan kecil sedotan kuning, satu dompet kecil kulit coklat, satu timbangan digital putih, satu sekop bekas sedotan merah, dua pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 205 ribu,” pungkasnya. yan

