
RANTAU,- Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah MM memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin, dengan acara penyampaian terhadap kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran pemerintah sementara (PPAS) TA 2025, bertempat di aula Rapat DPRD Tapin, Rabu (02/07).
Bupati Tapin H Yamani, sebagaimana hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten Tapin, tentang kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025, merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan didasarkan pada perubahan RKPD kabupaten Tapin tahun 2025.
Perubahan kebijakan umum APBD (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS-P), selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Menurut H Yamani, pembangunan Kabupaten Tapin tahun 2025 memiliki tema “penguatan sumber daya manusia dan ekonomi lokal melalui layanan dasar, infrastruktur inklusif, dan transformasi sektor unggulan menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan”, yang mana fokus pembangunan ini berorientasi pada bidang sdm, sosial, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, lingkungan hidup dan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tapin.
Prioritas pembangunan kabupaten Tpin disusun selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, agar sinergi antar level pemerintahan dapat tercapai. Hal ini penting untuk mendukung capaian target nasional, sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup.
Adapun program prioritas daerah kabupaten Tapin, yakni penguatan pengembangan sumber daya manusia yang sehat dan kompetitif sebagai pilar utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, pengembangan agribisnis dan pembangunan industri hulu serta hilir pertanian sebagai prioritas daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Serta transformasi pengelolaan sampah pada TPA Hatiwin dan sistem terpadu, peningkatan efektivitas program pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting dengan intervensi terpadu, paparnya.
Dengan melihat kondisi makro ekonomi dan sosial serta prioritas daerah kabupaten Tapin maka rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas perubahan anggaran sementara atau PPAS perubahan tahun anggaran 2025 yakni pendapat pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 2.248.122.792.851,00.
Pendapatan terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp.143.378.393.378,00, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 2.104.744.399.473,00 dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.2.236.767.970.018,00 yang terdiri dari,
Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp.1.512.476.925.055,60, belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 415.063.792.157,40, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rl. 25.000.000.000,00 dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp.284.227.252.805,00.
Selisih antara pendapatan dan belanja yang dianggarkan, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp. 11.354.822.833,00, yang mana surplus tersebut untuk menutupi kekurangan pembiayaan netto sebesar Rp.11.354.822.833,00 yang terdiri dari, Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 3.395.177.167,00, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.14.750.000.000,00..”Total anggaran dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2025 sebesar Rp.2.251.517.970.018,00,” paparnya.{{her/mb03]}