
KOTABARU – Pimpinan Kantor Cabang BRI Kotabaru Irfansyah buka suara menanggapi adanya kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Irfansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (3/7).
Ia menjelaskan, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Dengan kata lain, BRI tak akan memberi toleransi sama sekali terhadap segala bentuk kecurangan (fraud) tanpa terkecuali. Artinya, jika ditemukan tindakan penipuan sekecil apapun, maka akan langsung di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut dia, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal BRI. Sanksi itu berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya. ris