Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

by Mata Banua
3 Juli 2025
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg
ILUSTRASI Kantor BRI Cabang Kotabaru.(foto:mb/ist)

KOTABARU – Pimpinan Kantor Cabang BRI Kotabaru Irfansyah buka suara menanggapi adanya kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Irfansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\hal 3\hal 3\1.jpg

Pemkab Terima Sertifikat Bebas Frambusia 2025 dari Kemenkes RI

24 Agustus 2025

Polda dan Tokoh Agama HSS Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

24 Agustus 2025
Load More

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (3/7).

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan kata lain, BRI tak akan memberi toleransi sama sekali terhadap segala bentuk kecurangan (fraud) tanpa terkecuali. Artinya, jika ditemukan tindakan penipuan sekecil apapun, maka akan langsung di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal BRI. Sanksi itu berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya. ris

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA