Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Pajaki Pedagang Online

by Mata Banua
1 Juli 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ke­men­terian Keuangan (Kemenkeu) resmi me­mu­ngut pajak dari pedagang online di platform e-commerce sepertiShopee, Lazada hingga To­ko­pe­dia.

­Para pedagang online yang ke­na pajak adalah yang nilai tran­sak­sinya di atas Rp600 juta per ta­hun atau Rp50 juta per bulan. Pe­dagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ri­bu dalam 1 tahun atau 1.000 da­lam 1 bulan juga dikenai pajak.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Kumpulkan Komunitas Pecinta Honda

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Beras SPHP Mulai Digelontorkan

1 Juli 2025
Load More

Ketentuan ini tertuang dalam Pe­ra­turan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang terbit se­jak 22 Mei 2025 dan berlaku saat di­undangkan. Peraturan itu di­te­ken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti oleh Bimo Wijayanto yang me­rupakan orang pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Beleid ini mengatur tentang ba­tasan kriteria tertentu pihak lain ser­ta penunjukanpihak lain, pe­mu­ngutan, penyetoran, dan pe­la­poran pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang ke­na pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar dae­rah pabean di dalam daerah pa­be­an melalui perdagangan me­la­lui sistem elektronik (PMSE) da­lam rangka pelaksanaan sistem in­ti administrasi perpajakan.

Pasal 2 Ayat (1) peraturan itu menyebut PPN dipungut atas pe­manfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan me­lalui PMSE. Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) menegaskan PPN itu di­pungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pihak lain adalah mereka ya­ng terlibat langsung atau mem­fa­silitasi transaksi antarpihak ya­ng bertransaksi. Pihak lain di­tun­juk oleh menteri keuangan un­tuk melakukan pemotongan, pe­mu­ngutan, penyetoran, dan/atau pe­laporan pajak.

“Direktur Jenderal Pajak me­nun­juk pelaku usaha PMSE se­ba­gai pihak lain, sebagaimana di­maksud dalam Pasal 2 Ayat (2) ter­hadap pelaku usaha PMSE ya­ng telah memenuhi batasan kri­te­ria tertentu dengan menerbitkan Ke­putusan Direktur Jenderal Pa­jak,” jelas Pasal 3 Ayat (1), di­ku­tip Selasa (1/7).

Dengan kata lain, mar­ket­­place adalah pihak lain yang di­tun­juk untuk memungut pajak para pedagang online. Mar­ket­place yang memfasilitasi transaksi pen­jual dan pembeli dalam ja­ri­ngan (daring) di Indonesia cukup ban­yak, misalnya Shopee, To­ko­pedia, hingga Lazada.

Pa­sal 4 kemudian merinci ba­tasan pedagang atau pelaku usa­ha PMSE yang akan dipungut pa­jak oleh pemerintah melalui mar­ketplace. Batasannya dibagi dua, yakni berdasarkan nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

“Nilai transaksi dengan pe­man­faat barang dan/atau pe­man­faat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau,” jelas kriteria pertama peda­gang online kena pajak.

“Jumlah traffic atau pe­ng­ak­ses di Indonesia melebihi 12 ribu da­lam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan,” sambung kriteria kedua.

Tarif PPN yang dipungut me­nggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nominal uang yang di­bayarkan pada masing-masing tran­saksi di toko online. Pelaku usa­ha juga harus membuat bkti pu­ngut berupa faktur penjualan (com­mercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (or­der receipt), atau dokumen se­je­nis. cnn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA