Mata Banua Online
Kamis, Maret 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

by Mata Banua
1 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg
PANITIA Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Finalisasi dilakukan melalui rapat bersama anggota pansus dan mitra kerja, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, pada Selasa (1/7).

Berita Lainnya

Serambi Surau Kunjungi Langgar Nurrahman Nurrahim

Serambi Surau Kunjungi Langgar Nurrahman Nurrahim

11 Maret 2026
Pemkot Banjarmasin Perketat Mitigasi Risiko dalam Proyek Konstruksi

Pemkot Banjarmasin Perketat Mitigasi Risiko dalam Proyek Konstruksi

11 Maret 2026

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin SE MAP menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dilakukan penyempurnaan akhir terhadap isi rancangan yang telah disusun bersama.

Pansus juga meminta masukan dari Biro Hukum sebagai mitra utama dalam pembahasan Raperda ini.

“Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar M Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.

Ia berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, Raperda ini sangat penting dalam memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan adanya perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.

Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman teknis dan substantif dalam proses penyusunan peraturan daerah agar berjalan lebih tertib, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper