
BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Finalisasi dilakukan melalui rapat bersama anggota pansus dan mitra kerja, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, pada Selasa (1/7).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin SE MAP menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dilakukan penyempurnaan akhir terhadap isi rancangan yang telah disusun bersama.
Pansus juga meminta masukan dari Biro Hukum sebagai mitra utama dalam pembahasan Raperda ini.
“Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar M Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.
Ia berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, Raperda ini sangat penting dalam memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan adanya perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.
Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman teknis dan substantif dalam proses penyusunan peraturan daerah agar berjalan lebih tertib, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rds