
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Wakil Bupati H Sufiansyah secara simbolis menerima sertifikat tanah rencana lokasi pembangunan sekolah rakyat di Tapin yang diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin Sumiyati SSTP MAP, bertempat di Ruang Kerja Bupati Tapin, kemarin.
Ikut hadir dalam acara penyerahan sertifikat elektronik. Kepala Bappelitbang Dr Meidy Haris Prayoga, Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor, PLT Kadinsos H Syafrudin SIP, Kadis Perkimtan Yumanto AP MAP, Tenaga Ahli Bupati H Hamdi dan jajaran BPN Tapin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani, penyerahan sertifikat ini untuk bahan pengajuan sekolah rakyat yang rencana akan dibangun di kecamatan Candi Laras Selatan.
“Adanya serifikat ini untuk melengkapi permohonan proposal yang akan di ajukan, baik ke Dirjen PUPR Kementerian PUPR dan juga ke Kementerian Sosial,” ungkapnya.
Seperti yang diutarakan H Yamani, saat ini proposal permohonan untuk sekolah rakyat sudah sebagian dan sertifikasi untuk melengkapinya. Alhamdulillah, proses dari BPN sangat cepat dapat pembuatan sertifikat, sehingga kita secepatnya bisa diserahkan untuk melengkapi berkas proposal yang di butuhkan.
“Adapun luas lahan yang disiapkan yakni 12,62 hektar yang akan dibangun asrama dan sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA. Dan insyaallah akan menampung sekitar 1.000 pelajar,” tambahnya.
Sementara itu, Sumiyati kepala BPN Rantau menyambut gembira bisa menyiapkan sertifikat yang dibutuhkan untuk rencana pembangunan sekolah rakyat di kabupaten Tapin. Mudah – mudahan apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat dan menjadi berkah bagi kabupaten Tapin.
“Tercapai percepatan pembuatan sertifikat ini tidak lepas dari kerjasama dan koordinasi dari semua kepala dinas Perkimtan, PUPR dan dinas Sosial yang sangat aktif berpartisipasi dalam membantu kami sehingga bisa melakukan percepatan penertiban sertifikat,” tambahnya.
Sumiyati menambahkan, saat ini BPN tidak lagi mengeluarkan sertifikat analog seperti buku berwarna hijau, tetapi serifikat dari BPN sudah berbentuk elektronik, dimana lembaran sertifikat terdapat Barcode yang bisa di scan oleh pemilik sertifikat untuk mengetahui lokasi tanah jika ingin di survei.
“Sehingga dijamin keamanan sertifikat baik subjek maupun objeknya dan pastinya tidak akan ada tumpang tindih dan tidak akan terjadi sengketa di kemudian hari nantinya,” tambahnya lagi.{[her/mb03]}