
JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) akan memulai penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada Juli 2025.
NFA menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dan pengawasan distribusi yang ketat dari pusat hingga daerah agar program berjalan tepat sasaran.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
“Pelaksanaan SPHP segera akan kami lakukan, tatkala anggaran sudah ada di DIPA adan Pangan Nasional dan penugasan kepada Bulog segera akan dilaksanakan. Mudah-mudahan di awal bulan Juli ini sudah selesai, sehingga pelaksanaan SPHP maupun bantuan pangan bisa segera dirilis oleh teman-teman Bulog,” kata Ketut, dikutip Selasa.
Ia menambahkan, NFA berkoordinasi dengan Perum Bulog, pemerintah daerah, serta pelaku distribusi pangan agar penyaluran beras SPHP ini tepat sasaran dan tidak mengalami hambatan. Program SPHP tahun ini menargetkan distribusi sebanyak 1,3 juta ton beras hingga Desember 2025.
Alokasi ke Zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi) sebanyak 857 ribu ton; Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan) sebanyak 329 ribu ton; dan Zona III (Maluku dan Papua) sebanyak 131 ribu ton. Melalui gelontoran beras SPHP, diharapkan harga beras di pasar dapat kembali stabil, terutama di wilayah dengan inflasi tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata harga beras (medium dan premium) sampai pekan keempat Juni 2025 untuk Zona I sebesar Rp 14.211 per kilogram, naik 1,32 persen dibanding Mei 2025. Zona II tercatat sebesar Rp 15.293 per kilogram (naik 0,48 persen), dan Zona III sebesar Rp 19.798 per kilogram (naik 0,82 persen).
Khusus beras medium, Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional mencatat ata-rata nasional sebesar Rp 14.097 per kilogram atau 8,13 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain SPHP, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Ketut menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah, terutama untuk mempercepat penyaluran dan menjamin ketepatan sasaran.
“Mengingat posisi bantuan pangan ini harus dilakukan secepatnya, yaitu minimal harus selesai di bulan Juli, maka kami minta bantuan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menugaskan Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, termasuk pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, agar membantu kelancaran proses bantuan pangan tersebut sehingga bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. rep/mb06