BANJARMASIN – Bank Kalsel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen kredit sebagai bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan terlindungi sebagai konsumen.
Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen kredit akan membuat konsumen lebih terlindungi dan mampu membuat keputusan keuangan yang lebih bijaksana.
“Skor kredit bukan milik bank, itu hakmu sebagai konsumen,” jelas narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa dalam sistem kredit, konsumen tidak hanya menjadi pihak yang dinilai, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh regulasi OJK.
Pada Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bank Kalsel dan OJK ini menjelaskan secara rinci hak-hak yang dimiliki oleh konsumen kredit, antara lain:
Hak atas Informasi: Konsumen berhak mengetahui semua syarat dan ketentuan kredit secara transparan, termasuk informasi mengenai bunga, denda, perhitungan cicilan, dan perjanjian tertulis
Hak atas Akses Data Kredit: Konsumen memiliki hak untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara gratis satu kali dalam setahun melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK .
Hak Klarifikasi: Jika terdapat data yang keliru atau tidak sesuai dalam riwayat kredit, konsumen berhak untuk mengajukan perbaikan langsung ke lembaga keuangan yang bersangkutan.
Hak Pelindungan Data Pribadi: Lembaga keuangan tidak diperbolehkan menyebarluaskan data pribadi konsumen tanpa izin yang jelas. Perlindungan data pribadi ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan menjaga privasi konsumen.
Selain hak, konsumen kredit juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar proses kredit berjalan lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Membayar Cicilan Tepat Waktu dan Tepat Jumlah: Ini adalah kewajiban utama konsumen kredit. Pembayaran cicilan yang tepat waktu dan sesuai jumlah yang disepakati akan menjaga reputasi kredit konsumen dan menghindari denda atau sanksi lainnya.
Memberikan Data dan Dokumen yang Benar: Konsumen wajib memberikan data dan dokumen yang benar dan akurat kepada lembaga keuangan saat mengajukan kredit..
Menghormati Perjanjian yang Sudah Disepakati: Konsumen wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit yang telah disepakati dengan lembaga keuangan .
Melaporkan Jika Terjadi Perubahan Kondisi Keuangan: Jika terjadi perubahan kondisi keuangan yang signifikan, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan, konsumen wajib melaporkannya kepada lembaga keuangan.rds