
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 pada rapat paripurna dewan, di gedung dewan kota, Senin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, seluruh fraksi menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, hingga dibuat payung hukum berbentuk Perda tersebut.
“Tentunya dengan ada catatan yang sudah disampaikan setiap fraksi saat pembahasan lalu, termasuk penyelesaian ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini, bahwa pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 sudah sangat teliti dilakukan, hingga semua menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sebagaimana diketahui, APBD 2024 untuk target pendapatan sebesar Rp2,6 triliun, namun hanya terealisasi sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan untuk target belanja daerah, ditetapkan sekitar Rp2,6 triliun, namun terealisasi diangkat Rp2,3 triliun.
Karenanya, surplus anggaran pada pelaksanaan APBD 2024 sebesar Rp97 miliar, sesuai pencapaian realisasi pendapatan daerah tersebut.
“Kami harap pada APBD tahun 2025 ini, target pendapatan daerah bisa tercapai, hingga target belanja daerah sesuai disepakati dengan dewan dapat terealisasi,” ujarnya.
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyatakan apresiasi dan terimakasih atas persetujuan pihak legislatif atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Menurut dia, pelaksanaan APBD tahun 2024 sudah dilaksanakan maksimal, bahkan sudah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Yamin juga mengharapkan, sinergi antara Pemkot dan DPRD terus terjalin baik untuk menyusun segala program demi mewujudkan Banjarmasin maju sejahtera hingga 2030.
“Moga semua dapat selalu bekerja sama demi kemajuan kota tercinta ini,” katanya. ant