Mata Banua Online
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bobby Takkan Beri Bantuan Hukum ke Kadis PUPR

Gubenur Sumut Siap Dipanggil KPK

by Mata Banua
30 Juni 2025
in Headlines
0
GUBERNUR Sumatera Utara Bobby Nasution.

MEDAN – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Obaja Ginting terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan Obaja Ginting.

“Enggak, lah (berikan bantuan hukum),” kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Prabowo: Pemerintah Tak Tinggal Diam

Prabowo: Pemerintah Tak Tinggal Diam

16 Oktober 2025
Anggota DPRD Dibui 10 Tahun Gegara Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Dibui 10 Tahun Gegara Kasus Pencabulan

16 Oktober 2025

Bobby Nasution menegaskan Topan Obaja Ginting akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Sumut. “Ya pastilah (dinonaktifkan),” paparnya.

Bobby berkata pengganti Topan Obaja Ginting belum ditentukan.

“Belum lah,” ucapnya singkat.

Bobby menegaskan, dirinya kerap mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi bawahannya tetap saja melakukan kelalaian.

“Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya. Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c,” paparnya.

KPK resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.

Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN. web

Pada bagian lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

“Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Menurut Bobby, sebagai kepala daerah, ia berkewajiban memberikan informasi jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan,” ujarnya.

Bobby menambahkan Pemerintah Provinsi Sumut akan kooperatif bila KPK meminta data tambahan untuk mendukung penyelidikan.

“Suplai data kalau diperlukan, kalau diminta, pasti akan kita berikan,” tegasnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper