
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal melakukan evaluasi menyeluruh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan, evaluasi tersebut bertujuan untuk menekan beban ekonomi berbiaya tinggi dalam pembangunan nasional, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ayah Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo.
Dody menyatakan prihatin atas kejadian yang melibatkan anak buahnya tersebut. Dia menegaskan, evaluasi internal menjadi sangat penting dan mendesak demi efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.
“Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” ujar Dody melalui siaran pers yang dikutip CNNIndonesia.com Minggu (29/6).
“Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” imbuhnya.
Menurut dia, kasus yang sedang ditangani KPK menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian PU untuk melakukan introspeksi secara mendalam.
Dody memastikan evaluasi internal dari tingkat pejabat eselon I hingga eselon III serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dimulai pekan depan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.
“Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Dody turut memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya pimpinan KPK dan Kejaksaan, atas komitmen dalam menjaga integritas dan transparansi pembangunan nasional.
“Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap praktik korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus itu terbongkar lewat OTT yang diselenggarakan KPK pada Kamis, 26 Juni malam di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp 231 juta.
“Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6) petang.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Usai diringkus, keenam orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/6).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Dari enam orang yang diringkus dalam operasi OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang itu ialah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Sementara, satu orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kurang bukti.
“Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. web