Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Dapatkan Pembagian Uang “Debu” Batu Bara

by Mata Banua
29 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\30 Juni 2025\5\hal 5\Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) - Copy.jpg
KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo.(foto;mb/ant)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan pembagian uang “debu” dari pertambangan batu bara sebagai pendapatan daerah tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, potensi pendapatan daerah tahun ini bertambah dengan adanya pembagian hasil dari royalti perusahaan pertambangan batu bara di provinsi ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Menurut dia, meskipun Kota Banjarmasin tidak memiliki kekayaan alam untuk pertambangan batu bara, namun kebijakan terbaru mendapatkan pembagian penerimaan royalti pengelolaan batu bara, yakni dari dua perusahaan besar, PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.

“Karenanya diistilahkan daerah kita dapat uang debu itu, karena tidak ada pertambangan batu bara di sini,” ucap Edy, Kamis lalu.

Dijelaskan dia, dua perusahaan tambang itu menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk bagikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota, yakni sekitar 5 persen.

Perhitungannya, ucap Edy, bagi daerah penghasil pertambangan mendapatkan bagian 2,5 persen, untuk provinsi mendapatkan bagian 2 persen dan untuk daerah bukan penghasilan pertambangan mendapatkan bagian 0,5 persen.

“Daerah kita termasuk bukan penghasilan pertambangan, jadi kebagian juga, ini kita syukuri,” papar Edy.

“Jadi berapa hasil produksi mereka (pertambangan batu bara) dan berapa keuntungan mereka, itulah yang disisihkan tadi 5 persen untuk dibagi-bagi ke provinsi dan 13 kabupaten/kota,” papar Edy lagi.

Menurut dia, pembayaran bagi hasil uang “debu” batu bara untuk pendataan daerah itu dihitung dari 2023 dan 2024, yakni dibayarkan pada 2025 ini.

“Jika dibayar itu, daerah kita saya perkirakan mendapatkan di atas Rp20 miliar,” ujarnya.

Tentunya, kata Edy, pendapatan ini sangat berarti bagi pembiayaan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, di mana target pendapatan pada APBD Perubahan 2025 ini dirancang sekitar Rp2,5 triliun. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA