
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan pembagian uang “debu” dari pertambangan batu bara sebagai pendapatan daerah tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, potensi pendapatan daerah tahun ini bertambah dengan adanya pembagian hasil dari royalti perusahaan pertambangan batu bara di provinsi ini.
Menurut dia, meskipun Kota Banjarmasin tidak memiliki kekayaan alam untuk pertambangan batu bara, namun kebijakan terbaru mendapatkan pembagian penerimaan royalti pengelolaan batu bara, yakni dari dua perusahaan besar, PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.
“Karenanya diistilahkan daerah kita dapat uang debu itu, karena tidak ada pertambangan batu bara di sini,” ucap Edy, Kamis lalu.
Dijelaskan dia, dua perusahaan tambang itu menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk bagikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota, yakni sekitar 5 persen.
Perhitungannya, ucap Edy, bagi daerah penghasil pertambangan mendapatkan bagian 2,5 persen, untuk provinsi mendapatkan bagian 2 persen dan untuk daerah bukan penghasilan pertambangan mendapatkan bagian 0,5 persen.
“Daerah kita termasuk bukan penghasilan pertambangan, jadi kebagian juga, ini kita syukuri,” papar Edy.
“Jadi berapa hasil produksi mereka (pertambangan batu bara) dan berapa keuntungan mereka, itulah yang disisihkan tadi 5 persen untuk dibagi-bagi ke provinsi dan 13 kabupaten/kota,” papar Edy lagi.
Menurut dia, pembayaran bagi hasil uang “debu” batu bara untuk pendataan daerah itu dihitung dari 2023 dan 2024, yakni dibayarkan pada 2025 ini.
“Jika dibayar itu, daerah kita saya perkirakan mendapatkan di atas Rp20 miliar,” ujarnya.
Tentunya, kata Edy, pendapatan ini sangat berarti bagi pembiayaan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, di mana target pendapatan pada APBD Perubahan 2025 ini dirancang sekitar Rp2,5 triliun. ant