Zahra Kamila
Setiap tanggal 25 Nopember diperingati oleh dunia sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Penetapan tersebut mengacu pada Resolusi 54/134 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa.
Tujuan peringatan itu adalah untuk meningkatkan kesadaran di seluruh dunia bahwa kekerasan terhadap perempuan masih ada, termasuk skala dan sifat masalah ini yang seringkali tidak tampak. Bentuk -bentuk kekerasan tersebut meliputi pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) mengumpulkan data dari data Badan Peradilan Agama ( Badilag), aduan terhadap Komnas Perempuan, dan data milik lembaga layanan.
Dalam laporan tersebut pula, Komnas Perempuan menyebut bahwa data dalam Catahu hanya merupakan indikasi dari fenomena puncak gunung es tentang persoalan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di dalam masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang masih banyak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Kapitalisme mencengkeram kehidupan manusia di segala penjuru arah dan di segala lini kehidupan dewasa ini. Khususnya perempuan, dalam sistem kapitalis ini, mau tidak mau harus tunduk pada kapitalis.
Perempuan dipaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya. Perempuan dieksploitasi dengan murah meriah, bekerja dengan gaji rendah. Pekerjaan laki-laki juga kadang digantikan oleh perempuan. Perempuan dituntut menjadi tangguh dan kuat. Perempuan dalam kapitalis kerap sekali menjadi sasaran empuk kriminalitas, dibunuh, dimutilasi, diperkosa dan dilecehkan. Demikianlah nasib perempuan dalam sistem kapitalis.
Sebaliknya dalam Islam, perempuan sangat dimuliakan kehormatannya. Perempuan merupakan kehormatan yang harus dijaga. Harus dijamin kesejahteraannya, pendidikannya, dan sebagainya. Islam menjaga agar perempuan terlindungi kehormatannya dengan mewajibkan perempuan menutup auratnya, menundukkan pandangan, tidak bertabarruj, tidak berkhalwat, tidak berikhtilath, dan lain-lain.
Dalam Islam perempuan dapat beraktivitas tanpa ada ancaman. Islam juga melarang pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanannya misalnya model, artis, penyanyi, penari dan sebagainya.
Islam juga tidak membiarkan perempuan menjadi tulang punggung keluarga. Islam menjamin kesejahteraan bagi perempuan dengan memberikan tugas utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran ini sangat mulia dan strategis. Ia adalah ibu yang melahirkan anaknya dan mendidik anaknya menjadi generasi cemerlang. Islam memahami bahwa sudah fitrahnya perempuan ingin selalu mendampingi tumbuh kembang anaknya. Untuk menyempurnakan keibuannya, Islam memberikan perlindungan dan jaminan. Perempuan berhak mendapatkan nafkah yang layak.
Perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menghidupi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada lelaki, suami, ayah, saudara laki-laki ataupun negara jika tidak ada lagi yang menanggung mereka. Dengan mekanisme ini tidak ada lagi perempuan yang bekerja meninggalkan anaknya karena terpaksa sehingga terjerumus ke dalam ekploitasi dan traficking( perbudakan).
Jelaslah, dengan syariat Islam aneka kejahatan termasuk kejahatan seksual bisa dituntaskan. Kehormatan dan nyawa kaum perempuan akan terlindungi.
Bahkan siapapun, laki-laki dan perempuan, Muslim dan non-muslim, akan terlindungi dari tindak kejahatan. Syariah yang begitu memuliakan dan melindungi perempuan dan mendatangkan rahmat itu hanya akan terasa keagungannya jika diterapkan secara total dalam kehidupan dan bukan sekedar bacaan dalam kitab -kitab fikih. Penerapan syariah yang agung itu jelas membutuhkan institusi negara Islam dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem hukum selain Islam. Karena itu umat Islam wajib untuk bersegera menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam negara Islam.