
PARINGIN-Inspektorat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengadakan sosialisasi guna mencegah terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SD dan SLTP.
Inspektur Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada panitia penerimaan murid baru yang sebagian besar merupakan kepala sekolah, mengenai bentuk-bentuk dan kriteria tindakan yang termasuk dalam korupsi serta gratifikasi pada SPMB.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada para peserta sosialisasi, khususnya panitia penerimaan murid baru, tentang apa itu korupsi dalam SPMB, bagaimana bentuknya, serta apa saja yang tergolong sebagai gratifikasi pada SPMB agar panitia memahami tugasnya, jelas Urai di Aula III Inspektorat, Paringin Selatan, kemarin.
Sementara itu, Ketua Forum Aksi Penyuluh Anti Korupsi Kalimantan Selatan, Muhammad Mujiburrakhman, menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pengingat dan penguatan komitmen bersama dalam mencegah korupsi.
Sosialisasi ini, rutin kita laksanakan sebagai bentuk pengingat bersama. Seperti tahun lalu sudah kita sampaikan sosialisasinya. Sebagaimana diketahui korupsi adalah penyakit yang bisa menimpa kapan saja dan siapa saja, oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi ini kita ingatkan kembali, tutur dia.
Ia menegaskan, ada tiga poin utama yang menjadi fokus dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada SPMB, yaitu suap-menyuap, pemerasan, dan gratifikasi. (rel/mb03}