
BANJARMASIN- Pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) di kompleks perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru mendapat gugatan dari warga.
Gugatan ini berawal ketika warga bernama Sabriansyah Jahri menggugat Pemprov Kalsel. Sabriansyah adalah ahli waris Paiti (almarhum). Ia mengklaim punya hak atas sebagian lahan gedung baru DPRD Kalsel itu.
Sabriansyah mengklaim hak tanah seluas 20.230 meter yang rinciannya memiliki panjang 170 meter, dan lebar 119 meter itu. Ia bahkan menunjukkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN.Bjb tertanggal 14 Februari 2019.
Dalam putusan itu, pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp150 juta. Kemudian, Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat IV diminta secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp1.446.000.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyangkut gedung baru DPRD Kalsel hanya menyangkut pagar saja, gugatan tersebut tak akan menghambat pembangunan kantor baru dewan itu.
“Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegasnya di Banjarmasin, Rabu (25/6).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin menyampakan saran dan masukan atas sinergi pemerintan dan DPRD Kalsel di daerah. “Kami sangat mengapresiasi yang disampaikan tadi,” katanya.rds

