
BANJARMASIN- Fraksi Partai Keadilan Sejahtara (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menekankan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjuti dan membenahi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan oleh BPK RI sebagai upaya dari prinsip good and clean governance menjadi sangat penting dalam menunjang kinerja pemerintah daerah, tentu ini menjadi perhatian penting bagi semua.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kalsel, M Taufik Rahman, SH menyoroti bahwa ada sejumlah rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap LKDP Pemprov Kalsel yang diungkapkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmad Adib Susilo pada 26 Mei 2025.
Bahwa terdapat kelebihan belanja sekitar Rp24 miliar lebih dan terselesaikan sekitar 32 persen serta mengalami kerugian daerah lebih kurang Rp9,9 miliar dengan 88 temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun 2024.
“Agar peristiwa OTT KPK tidak terjadi lagi di banua kita tercinta dan kami mengingatkan akan kerawanan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sehingga diantara rekomedasi KPK adalah pertama komitmen kuat dan nyata dari Pimpinan Eksekutif dan Legislatif untuk memberantas korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar M Taufil Rahman SH di Banjarmasin, Rabu (25/6).
Kedua, atensi dan pemantauan khusus Gubernur terhadap implementasi Rencana Aksi dalam mengatasi kerawanan tersebut untuk penguatan kualitas tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang antikorupsi, efektif dan efisien.
Ketiga, penguatan partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan melalui saluran-saluran pengaduan masyarakat, terutama melalui whistleblowing system dan perlindungan terhadap pelapor.
“Kami juga berharap pada LKPD Pemprov Kalsel 2025 tidak ada lagi temuan yang harus mendapat Rekomendasi BPK RI,” tambahnya. rds/ani

