
RANTAU-Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan produksi sampah harian di bawah 100 ton, dinilai layak menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tantangan pengelolaan sampah di Tapin terbilang ringan, sehingga yang dibutuhkan adalah komitmen dan konsistensi daerah.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah 0,5 kilogram per orang, maka totalnya kurang dari 100 ton per hari. Sebenarnya ini tidak terlalu rumit, hanya perlu kerja keras,” kata Hanif dalam rapat koordinasi Nasional pengelolaan sampah 2025, di Jakarta, Senin.
Tapin yang sebelumnya sempat dikenai sanksi administratif, kata Hanif, karena buruknya pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Hatiwin yang masih menerapkan metode open dumping. Setelah dilakukan pembenahan Tapin berhasil lepas dari sanksi.
Hanif berharap, Tapin bisa jadi contoh bagi kabupaten lain yang menghadapi tantangan serupa, terutama dengan melibatkan sektor swasta lewat program corporate social responsibility (CSR).
“Selain komitmen dan konsisten Pemkab Tapin juga harus mendorong perusahaan lokal ikut membangun sistem pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tapin Juanda mengatakan, pembebasan sanksi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola persampahan di Tapin.
“Alhamdulillah kita sudah bebas dari sanksi, tapi ini bukan akhir. Justru jadi awal untuk berbenah lebih serius,” ujarnya.
Menurut Juanda, TPA baru di sejumlah kecamatan akan dirancang bersama dengan pihak swasta agar lebih layak secara teknis dan ramah lingkungan.
“CSR perusahaan harus diarahkan guna membantu Pemkab dalam urusan persampahan. Ini jadi bagian penting agar sistemnya berkelanjutan,” kata Juanda.
Pemkab Tapin juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor, ucap Juanda, agar sistem pengelolaan sampah tak kembali ke pola lama.{[an/mb03]}