Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BNNP Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

by Mata Banua
24 Juni 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Juni 2025\25 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT RABU TANGGAL 25 JUNI 2025\1 (master).jpg
BNNP Kalimantan Selatan ketika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan . (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti yang berhasil disita dari beberapa tersangka yang ditangkap, Selasa (24/6).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, SIK, MH disaksikan pihak BPOM Banjarmasin, Kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta lembaga hukum ULM.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Sedangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari tiga perkara dengan lima tersangka yakni atas nama tersangka Andri Armanda dan Matahari, tersangka Syahrudin alias Udin Dargum dan Madi serta tersangka atas nama Novi Saputra alias Utuh.

Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang musnahkan sebanyak 506,29 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur detergen dan pembersih lantai, kemudian diblender dan hasil campurannya dibuang atau dilarutkan dalam closet atau WC.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana SST, MK melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, SIK,MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang.

“Kita memusnahkan ini merupakan barang bukti narkotika dari beberapa tersangka yang telah kita amankan,” ucap Andri Koko. ris/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA