
BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti yang berhasil disita dari beberapa tersangka yang ditangkap, Selasa (24/6).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, SIK, MH disaksikan pihak BPOM Banjarmasin, Kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta lembaga hukum ULM.
Sedangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari tiga perkara dengan lima tersangka yakni atas nama tersangka Andri Armanda dan Matahari, tersangka Syahrudin alias Udin Dargum dan Madi serta tersangka atas nama Novi Saputra alias Utuh.
Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang musnahkan sebanyak 506,29 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur detergen dan pembersih lantai, kemudian diblender dan hasil campurannya dibuang atau dilarutkan dalam closet atau WC.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana SST, MK melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, SIK,MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang.
“Kita memusnahkan ini merupakan barang bukti narkotika dari beberapa tersangka yang telah kita amankan,” ucap Andri Koko. ris/ani