
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin mengingatkan para ASN Pemko Banjarmasin agar menghindari segala bentuk gratifikasi atau suap.
Hal tersebut ditegaskannya pada sosialisasi pengendalian dan penilaian integritas sebagai pemberantasan pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah ( BPKPAD), di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (23/6).
Yamin yang pada acara itu sekaligus menjadi nara sumber dan penyuluh anti-korupsi, juga menekankan agar ASN memiliki komitmen kuat untuk mencegah dan menolak segala bentuk gratifikasi.
“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” tegas Yamin.
Menurutnya, sejak dilantik sebagai walikota, ia telah menetapkan program pemberantasan korupsi sebagai prioritas. Hal itu sebagai bentuk nyatanya dan komitmen menjadi penyuluh anti-korupsi untuk menginisiasi penerbitan sejumlah surat edaran internal mengenai pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Kita bukan hanya bicara soal aturan, tapi juga praktik. ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Karena itu kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ujarnya.
Makanya, agar lebih transparansi, Inspektorat menyediakan sejumlah layanan pelaporan dan konsultasi yang bisa diakses masyarakat. Melalui DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Whistle Blowing System, Lakasi (Laporan Gratifikasi), Konsultasi Gratifikasi, dan saluran Instagram Inspektorat yang terhubung langsung melalui WhatsApp di nomor 0812-5111-1020. Itu adalah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus dikembangkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mencegah praktik koruptif.
Pentingnya pemahaman masyarakat dan ASN terhadap biaya sosial korupsi. Sebab korupsi bukan semata kerugian uang, namun termasuk juga dampak negatif terhadap kepercayaan publik, kualitas pelayanan, dan kehidupan sosial.
“Biaya sosial itu nyata. Mulai dari anggaran pencegahan, proses hukum, hingga biaya negara untuk menghidupi koruptor di penjara. Semua itu adalah beban yang sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal kita menjunjung integritas,” ujar Yamin.
Menurut data yang disampaikan, biaya sosial korupsi mencakup tiga kategori, yakni Biaya Antisipasi seperti anggaran untuk pengawasan dan sistem pelaporan, lalu Biaya Akibat (kerugian ekonomi dan sosial akibat korupsi), serta Biaya Reaksi (seluruh biaya penegakan hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan).
“Saya tekankan kita semua terapkan sembilan nilai integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” katanya. via

