
BANJARMASIN – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan Kasasi yang diajukan Toyowano dan Iriawan Ibarat dalam perkara dugaan sebagaimana Pasal 404 ayat (1) Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan dengan nomor perkara: 644 K/Pid/2025 tertanggal 6 Mei 2025, majelis hakim pada Mahkamah Agung RI yang di ketuai Dwiarso Budi Santiarso SH Mhum bersama dua hakim anggota Prof Dr Yanto SH MH dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH Mhum menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
MA pun mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi II/terdakwa I Toyowano SE dan terdakwa II Iriawan Ibarat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 348/PID/2024/PT BJM tanggal 12 Desember 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 58/Pid.B/2024/PN Bln tanggal 5 November 2024 tersebut;
Kemudian menyatakan Toyowano dan terdakwa Iriawan Ibarat terbukti melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging).
Kuasa hukum kedua terdakwa Dr HM Sabri Noor Herman SH MH ketika di konfirmasi Mata Banua, Minggu (22/6), membenarkan jika Mahkamah Agung RI telah mengabulkan Kasasi yang mereka ajukan
Menurut Sabri, terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu selaku eksekotor.
“Selain membebaskan kedua terdakwa juga mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah,” ucapnya.
Sebelumnya diceritakan Sabri, kliennya mendapatkan kontrak kerja sama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor, kemudian pada perjalanannya, batu bara yang di muat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan hingga kliennya memindahkan alat berat ke tempat lain.
“Nah, pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan Pasal 404, padahal semua alat itu milik klien kami,” ungkap Sabri.
Ia menjelaskan, unsur pasal yang di maksud, yakni Pasal 404 dari penyidik itu tidak terpenuhi, karena semua alat milik pemiliknya sendiri, bukan orang lain.
Atas dasar itu, lanjut dia, terdakwa juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun di tolak. ris