Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahendra Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

by Mata Banua
19 Juni 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Anggota DPRD Provinsi Kalsel dr M Yadi Mahendra Muhyin Sosialisasi Perda Kalsel nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat kepada warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.ist

TANAH BUMBU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dr M Yadi Mahendra Muhyin Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Masyarakat Diajak Hidupkan Semangat Pancasila.jpg

Masyarakat Diajak Hidupkan Semangat Pancasila

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Banggar Matangkan Pembahasan Raperda APBD 2026.jpg

Banggar Matangkan Pembahasan Raperda APBD 2026

26 Oktober 2025

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan kepada warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menjaga saling menghormati dalam kehidupan bertetangga dengan lingkungan sekitar.

Anggota Fraksi PKB ini menghendaki tolerasi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang beragam dan harmonis. Dan ini bukan hanya sikap pasif terhadap perbedaan, tetapi juga suatu bentuk kesadaran aktif untuk menghormati, menerima dan saling bekerja sama.

“ Untuk itu saya mengajak warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin agar bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Mahendra di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Mahendra menyebutkan dalam upaya menjaga sendi-sendi kerukunan di Kalsel, telah dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis upaya pembinaan antar umat beragama, salah satunya melalui strategi struktural yang dilakukan pemerintah daerah melalui perda toleransi kehidupan bermasyarakat.

Disamping itu, peraturan daerah ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera serta menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadat agama.

“ Semoga sosialisasi ini dapat menjadi komitmen kita bersama, untuk menghasilkan suatu rekomendasi mutlak dalam memelihara kerukunan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Mahendra.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper