
BATULICIN – Anggota Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berinisial AR (43), sebagai pengedar narkoba.
“Pelaku AR di tangkap anggota Reserse Narkoba pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan di wakili Kanit I Sidik Reserse Narkoba Aiptu Muhdian Noor, Rabu (18/6).
Ia menjelaskan, awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan ada orang yang membawa dan menjualbelikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Plajau Mulya, Kecamatan Simpang Empat.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menyelidiki salah satu rumah yang di duga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Perumahan Baroqah Indah, Desa Plajau Mulia.
Petugas mencurigai seorang pria berinisial AR yang di duga sebagai pengedar narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat Bumi Bersujud.
“Petugas kemudian menggeledah dan memeriksa terduga pelaku. Saat di periksa, pelaku mengaku memiliki dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 200,1 gram dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,42 gram,” katanya.
Ia menambahkan, petugas juga menemukan 725 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda berlogo Strawberry dengan berat bersih 319 gram.
“Jadi total barang bukti narkotika yang di sita seberat lima ons lebih dan barang tersebut rencananya akan di edarkan di daerah pendulangan emas Kecamatan Mentewe dan sekitarnya,” ungkap Muhdian.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu sendok sabu, satu botol permen Hapyydent warna putih, satu unit timbangan digital, satu dompet warna merah, satu kantong plastik warna hitam, dan satu kantong kain warna hitam.
Kemudian, terdapat satu bungkus plastik klip besar, satu bungkus plastik kecil, satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam.
“Petugas akan mendalami kasus ini dan telah menetapkan AR sebagai tersangka. Ia di jerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” katanya.
Muhdian pun mengimbau kepada mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat agar tidak mendekati atau mencoba narkoba jenis apapun.
“Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan narkotika akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun,” tegasnya. ant