
JAKARTA – Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti terlihat terisak saat membacakan poin memberatkan perkara korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dengan suara tersedu-sedu, Rosihan menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MA.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Zarof dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal memberatkan lain untuk Zarof yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bersifat serakah.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ucap hakim.
Sementara, pertimbangan meringankan vonis adalah Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Zarof menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, membuat perkara belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.
Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.
Sementara, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Lisa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Lisa dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa sebelumnya juga ingin ada pidana tambahan untuk Lisa berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat.
Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa. web