
KOTABARU – Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa persidangan III rapat ke-18 tahun 2025/2026 tentang penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dilantai III DPRD, kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Khairil Anwar yang dihadiri oleh SKPD, Forkopimda, TNI-Polri dan undangan lainnya.
Dalam pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025 ini merujuk pada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yakni, Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.
Dengan misi yaitu, Membangun Daya Saing, Sumber Daya Manusia Yang Berkarakter Unggul dan Kreatif. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas, melalui Revitalisasi Potensi Unggulan Lokal dan Inovasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Menguatkan Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Membangun Insfrastruktur Daerah Yang Merata dan Berkeadilan Untuk Ketahanan Wilayah dan Lingkungan Berkelanjutan.
Lebih luas, dikatakan Wakil Bupati, perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kotabaru saat ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan ekonomi fiskal pemerintah pusat yakni, pahak dan pengeluaran belanja negara.
“Sehingga dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yaitu perkembangan hasil perolehan pendapatan tahun berjalan 2025 dan informasi informasi relevan oleh pemerintah pusat,” jelas Syairi Mukhlis.
Selain itu lanjutnya, kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya.
Adapun kebijakan umum alokasi pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini yaitu, Menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber sumber pendapatan daerah, sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi seauai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu.
Dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki, sehingga diharapkan mampu memberikan dukungan yang optimal dalam menunjang kebutuhan dana yang diperlukan dengan mengupayakan penggalian potensi sumber sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang optimal.
Juga peningkatan intensisifikasi dan ekstensifikasi sumber sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek keadilan, kepentingan umum dan kemampuan masyarakat serta efesiensi dan afektifitas pengelolaan keuangan daerah dalam bidang pendapatan daerah.
Rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 ini dengan total pendapatan daerah untuk biaya belanja diprediksi sebesar Rp3. 639.783.932.256. Dan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebesar Rp. 4.439.780.646.875.00. Juga untuk biaya belanja daerah sebesar Rp. 799.996.714.619.00.
Sedangkan anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). {[ebet/mb03]}