Mata Banua Online
Jumat, Desember 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Praperadilan Kasus Tanah Uruk Terus Bergulir

by Mata Banua
17 Juni 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\2\2\New Folder\sacas.jpg
SUASANA sidang pembuktian para pihak di Pengadilan Negeri Rantau yang dipimpin Hakim Ketua Selly Yulianti SH. (Foto:mb/her)

RANTAU – Sidang praperadilan Roni (42) dan Umar (42), dua buruh perumahan asal Tabalong yang melayangkan gugatan kepada Polres Tapin terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantau, di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Rantau, Senin (16/6).

“Setelah sidang pemanggilan para pihak pada Senin (11/6), kemudian sidang replik dan duplik, sidang akan terus berlanjut hingga tujuh hari kerja ke depannya,” ungkap Humas PN Rantau Dwi Army, akhir pekan lalu.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\2\2\New Folder\Dinsos Dorong Logistik ke Lumbung Sosial.jpg

Dinsos Dorong Logistik ke Lumbung Sosial

4 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\2\2\New Folder\Bupati-Wabup Tapin Evaluasi Program Prioritas.jpg

Bupati-Wabup Tapin Evaluasi Program Prioritas

4 Desember 2025

Sidang pembuktian para pihak ini di pimpin Hakim Ketua Shelly Yulianti SH dan di hadiri kuasa hukum dan keluarga pemohon, serta perwakilan termohon.

Kuasa hukum pemohon Hartinudin SH mengatakan, diajukannya permohonan sidang praperadilan kepada pengadilan, yakni meminta agar menetapkan surat penangkapan dan penahanan kedua tersangka tidak sah dan meminta membebaskan kedua tersangka dari tahanan, serta termohon tidak lagi meneruskan proses penyidikan atas perkara yang sama.

Ia mengungkapkan, tidak sahnya penangkapan kedua tersangka atas nama Umar yang merupakan sopir truk dan Roni Azhar yang merupakan sopir eksavator dilakukan pada 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Akan tetapi, surat perintah dikeluarkan pada 16 April 2025. Penetapan tersangka dan pelaporan pada 16 April, sehingga proses penangkapan dan penahanan di nilai tidak sah,” ujarnya.

Hartinudin menyebutkan, saat ini kedua tersangka kasus jual beli tanah uruk akhirnya di bebaskan dari ruang tahanan Polres Tapin pada Sabtu (14/6).

“Keduanya sempat di tahan atas pelanggaran hukum dalam transaksi tanah uruk dengan nilai Rp 300 ribu. Alhamdulillah kedua klien saya sudah di bebaskan, ini demi hukum karena masa penahanan telah habis,” katanya.

Sementara, menurut keterangan polisi dalam koferensi pers yang disampaikan pada Senin (5/5), keduanya di duga telah tiga kali menjual tanah uruk dari proyek perumahan tanpa izin. Polisi juga menyebutkan alat berat seperti ekskavator dan truk yang digunakan merupakan milik pengembang.

“Penangkapan dilakukan saat mereka kedapatan menjual satu truk tanah. Tapi setelah di dalami, ternyata aksi serupa sudah dilakukan beberapa kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Galih Putra Wiratama. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper