
BANJARMASIN – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Barito Kuala Darmono yang di jerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di anggap terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Prayogi SH MH, dan di tuntut selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Pada proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (17/6), JPU menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut JPU, terdakwa Darmono di anggap telah melakukan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang di pimpin Indra Meinantha Vidi SH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Dalam perkara ini, terdakwa Darmono tidak sendirian. Ia di dakwa bersama Ketua Kelompok Tani Suparman yang sempat berstatus buronan, namun kini telah berhasil diamankan.
Keduanya di duga kuat melakukan tindakan untuk menggagalkan proses hukum atas perkara korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Upaya merintangi penyidikan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya.
Terpisah, Ketua LSM Babak Kalsel Bahrudin yang getol menyoroti perkara tersebut menyatakan adalah hak jaksa untuk menuntut Darmono selama tiga tahun.
“Tapi kalau melihat fakta persidangan khususnya keterangan saksi-saksi, tidak ada mengarah kalau terdakwa melakukan perintangan, akan tetapi itu tergantung putusan majelis hakim bagaimana, kita lihat saja,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, konflik bermula ketika sejumlah petani termasuk Suparman yang merupakan anggota Kelompok Tani Makmur dan pemilik lahan sawit yang di kelola KUD Jaya Utama, merasa kecewa terhadap pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Sekitar awal tahun 2021, mereka merencanakan aksi demonstrasi dan mengancam akan memanen lahan sawit mereka sendiri, padahal lahan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi perkebunan sawit yang di danai pinjaman pemerintah dan di kelola PT ABS.
Dalam pertemuan tersebut, Darmono disebut memberikan arahan kepada para petani, termasuk kepada saksi AT Sumar agar tetap melanjutkan rencana aksi.
Jika menghadapi masalah hukum, Darmono menyatakan siap mengajak para petani untuk mendatangi kantor kepolisian atau kejaksaan guna memberikan tekanan terhadap proses penyidikan agar tidak dilanjutkan. ris