TANJUNG – Nasib malang menimpa seorang pria berinisial RM (36), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh FAJ (31), warga desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas terhadap RM.
Tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat teman pelaku berinisial HIP curhat kepada FAJ bahwa ia merasa terganggu. Pelaku menduga RM mengganggu istri HIP.
“Kemudian pada Kamis (14/11) malam usai kumpul-kumpul dengan temannya, HIP dan FAJ kemudian pulang, namun di tengah perjalanan HIP mengajak pelaku FAJ mendatangi kediaman korban,” katanya.
Saat mengajak pelaku, HIP juga sempat menyerahkan sebilah senjata tajam kepada pelaku, karena merasa berempati terhadap HIP kemudian FAJ mengiyakan ajakan tersebut.
“Korban yang saat itu sedang berada di rumah mendengar ada yang menggedor pintu. RM kemudian menuju pintu di ikuti oleh ibunya BAR,” bebernya.
Saat korban membuka pintu, tiba-tiba FAJ menusukkan sebilah senjata tajam ke arahnya dan mengenai bagian paha kiri, setelah itu pelaku dan HIP kabur meninggalkan korban.
Tak terima atas hal yang menimpa anaknya, BAR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
FAJ akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo di sebuah pos jaga di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas pada Rabu (11/6) dini hari.
“Dari hasil interogasi petugas, FAJ mengaku langsung melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur usai melakukan penganiayaan terhadap RM,” jelasnya.
Saat ini pelaku FAJ telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan tindak pidana Pasal 351 KUHP.
“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua lembar surat Visum Et Repertum. Sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” pungkasnya. yan

