Mata Banua Online
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Setwapres Klarifikasi Instagram Gibran Follow Akun Judol

by Mata Banua
4 Juni 2025
in Headlines
0

 

Wapres Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden RI mengklarifikasi isu dugaan akun Instagram resmi Wapres Gibran Rakabuming Raka mengikuti akun judi online alias judol.

Berita Lainnya

Yaqut Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Tambahan Kuota Haji

Yaqut Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Tambahan Kuota Haji

12 Maret 2026
Temui Jokowi, Rismon Minta Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu

Temui Jokowi, Rismon Minta Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu

12 Maret 2026

Setwapres menjelaskan akun @bang_jabrik.game dibuat pada November 2022 lalu dan telah mengganti nama akun sebanyak tujuh kali.

“Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas,” kata Setwapres dalam keterangannya, Rabu (4/6), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Setwapres menjelaskan akun IG Gibran telah mengikuti akun itu sebelum adanya perubahan identitas dan berisikan konten judol seperti hari ini.

Tak hanya Gibran, Setwapres menyebut beberapa tokoh publik lain juga mengikuti akun tersebut.

Setwapres mengatakan fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukan hal baru. Akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan atau ada juga yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.

“Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Selain itu, akun itu juga telah dilaporkan ke Kemkomdigi untuk segera diblokir atau ditutup. web

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper