
TANJUNG – Polres Tabalong mendapat laporan adanya sebuah kejadian percekcokan antara pasangan suami istri (pasutri) di samping sebuah toko roti di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak pada Jumat (30/5) sekitar pukul 20.0 Wita.
Laporan tersebut dibuat seorang pria berinisial ED (31), warga Kelurahan Sulingan yang melaporkan seorang pria berinisal IWD (41), yang mengaku sebagai wartawan, dan perempuan berinisial AA (45).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, petugas segera mengamankan situasi dan menyarankan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.
“Karena situasi di lokasi tidak kondusif, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian masalah melalui mediasi di Mapolres Tabalong. Mediasi dilaksanakan di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” ungkapnya.
Joko membeberkan, permasalahan yang di bahas dalam forum mediasi berkaitan dengan keberadaan kendaraan roda empat milik AA yang sempat di bawa IWD.
“Setelah dialog yang berlangsung secara kondusif dan terbuka, di sepakati kendaraan akan dikembalikan kepada AA dan pengambilannya dilakukan secara langsung AA di wilayah Banjarbaru,” bebernya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, serta disaksikan oleh dua orang saksi. Proses mediasi berlangsung lancar, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, Polres Tabalong juga melakukan klarifikasi karena sebelumnya beredar kabar dari salah satu media online menyebutkan bahwa petugas kepolisian ada melakukan tindakan intimidasi terhadap pria di dalam insiden tersebut
Kasi humas menjelaskan, tindakan yang di ambil anggota di lapangan semata-mata untuk merespons laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
“Penanganan dilakukan secara humanis tanpa ada tindakan paksaan atau pun intimidasi kepada pihak mana pun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa petugas yang berada di lokasi merupakan bagian dari unit patroli dan SPKT, serta bukan dalam rangka penindakan hukum.
“Keberadaan anggota di lapangan adalah bagian dari pelayanan kepolisian dalam rangka harkamtibmas di masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, Polres Tabalong senantiasa selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam melayani setiap masyarakat.
“Kami terbuka terhadap masukan, namun informasi yang beredar harus akurat dan benar. Polres Tabalong akan terus berupaya menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. yan

