Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Payung Hukum Kuat Jamin Ketahanan Pangan

by Mata Banua
2 Juni 2025
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2025\Juni 2025\3 Juni 2025\2\22\New Folder\Payung Hukum Kuat Jamin Ketahanan Pangan.jpg
KETUA Pansus II DPRD Kalsel H Jahrian saat rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan, Senin (2/6). (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel H Jahrian menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan. Ia menilai ketahanan pangan merupakan inti dari kelangsungan hidup masyarakat banyak.

Berita Lainnya

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\2\222\New Folder\FOTO 1 (MASTER).jpg

Masyarakat Miskin Tak Tercover BPJS Terancam Tidak Bisa Berobat

27 Oktober 2025

“Sebab ketahanan pangan adalah sebagai inti, bahkan kelanjutan hidup untuk orang banyak. Hak hidup untuk orang banyak,” ucapnya, Senin (2/6).

Ia pun menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga kepada gubernur, menteri bahkan Presiden Republik Indonesia.

H Jahrian juga menyampaikan bahwa aspek krusial dalam pembahasan raperda ini adalah soal kejelasan aturan hukum.

Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha di sektor ini.

“Makanya Undang Undang Pangan ini yang tadinya ada dua hendaknya kita gabung jadi satu. Ketahanan pangan juga sekaligus sebagai perlindungan dari si pelaku industri atau pun si pelaku pembuat produksi ketahanan pangan itu sendiri,” katanya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper