Oleh : Siti Sabariyah (Aktivis Muslimah)
Premanisme kini tidak lagi berbentuk sekadar kekerasan jalanan dari individu bersenjata tajam. Fenomena ini telah berkembang menjadi ancaman sistemik yang terorganisir, bahkan kerap dibungkus dengan atribut resmi seperti organisasi kemasyarakatan (ormas). Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru kerap kalah menghadapi kelompok semacam ini. Di tengah lemahnya penegakan hukum dan ketidaktegasan aparat, masyarakat pun hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Saat sistem buatan manusia tak lagi mampu memberikan perlindungan, Islam datang menawarkan solusi menyeluruh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto merasa sangat terganggu dengan meningkatnya aksi premanisme yang berkedok ormas. Dalam laporan CNBC Indonesia (9/5/2025), ia mengungkapkan keresahan itu menyusul laporan dari masyarakat dan pelaku usaha yang merasa ditekan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan simbol ormas untuk memalak dan menakut-nakuti. Presiden menganggap tindakan ini merusak stabilitas sosial dan mencederai rasa keadilan.
Menanggapi keresahan publik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian untuk bertindak tanpa kompromi. Dalam wawancara dengan Metro TV News (9/5/2025), ia mengatakan bahwa negara memiliki harga diri dan tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok preman. Ia menyoroti bahwa praktik premanisme kini bukan hanya terjadi di pasar-pasar atau terminal, tetapi juga menyasar pelaku usaha legal. “Premanisme saat ini sudah tidak bisa ditolerir, bentuknya semakin rapi dan terorganisir,” tegasnya.
Para pelaku usaha dan masyarakat mengeluhkan situasi yang kian tidak kondusif. Dalam wawancara lanjutan yang dimuat di laman resmi CNBC Indonesia (10/5/2025), sejumlah pengusaha UMKM dan pedagang kaki lima mengaku mengalami intimidasi dari kelompok yang mengaku sebagai ‘pengelola wilayah’. Mereka harus membayar ‘keamanan’ agar bisa berjualan. Keadaan ini tidak hanya melumpuhkan keberanian masyarakat untuk berwirausaha, tetapi juga memunculkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada.
Fenomena premanisme tidak dapat dilepaskan dari akar ideologis masyarakat saat ini yang dipengaruhi oleh sistem sekularisme-kapitalisme. Dalam sistem ini, nilai-nilai agama dikesampingkan dari kehidupan publik, termasuk dalam tata kelola hukum, ekonomi, dan keamanan. Akibatnya, orientasi hidup masyarakat menjadi materialistik, individualistis, dan oportunistik.
Kapitalisme memupuk egoisme dan mendorong masyarakat untuk mengejar keuntungan pribadi tanpa peduli pada norma atau hukum. Dalam situasi ini, premanisme menjadi salah satu cara instan untuk meraih kekuasaan ekonomi dan pengaruh sosial. Sistem demokrasi kapitalis yang kita anut pun tidak memberikan kepastian hukum. Penegakan hukum sering kali bersifat diskriminatif yaitutajam ke bawah, tumpul ke atas.
Allah ûý telah memperingatkan manusia agar berhukum hanya dengan hukum-Nya:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…” (QS. Al-Ma’idah: 49).
Islam memiliki sistem hukum yang paripurna untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Islam, premanisme termasuk kategori jarimah (tindak kriminal), yang dapat diberi sanksi ta’zir oleh negara sesuai kadar kejahatannya. Sanksi ini bisa berupa penjara, cambuk, bahkan pengasingan, tergantung tingkat bahayanya terhadap masyarakat. Nabi Muhammad úý bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan bahwa penegakan hukum dalam Islam tidak memandang status sosial pelaku, berbeda dengan sistem saat ini yang penuh intervensi politik dan kepentingan ekonomi. Tak hanya dari aspek hukum, Islam juga menjamin keamanan melalui sistem ekonomi yang adil dan pengelolaan negara yang amanah. Khalifah (pemimpin dalam sistem Islam) bertanggung jawab langsung atas keamanan seluruh rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah úý:
“Seorang Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Premanisme adalah buah dari sistem yang rusak. Ketika sistem hukum, ekonomi, dan sosial tidak dibangun di atas dasar yang benar, maka kejahatan akan terus beranak pinak. Islam kaffah hadir bukan sekadar menawarkan solusi, tapi memberikan jaminan nyata atas keamanan, keadilan, dan keberkahan hidup.
Masyarakat tidak cukup hanya menolak premanisme sebagai gejala sosial. Kita harus mulai mengubah paradigma berpikir—dari sekularisme menuju Islam. Karena hanya Islam yang mampu menciptakan peradaban di mana rasa aman bukan hanya slogan, tetapi realitas yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wallahu a’lam bish-shawab…