BALANGAN – Sat Resnarkoba Polres Balangan menangkap seorang wanita berinisial RU (51), pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu miliknya.
“Penangkapan terhadap RU ini merupakan hasil pengembangan kasus dari RA (33), pengguna narkoba yang telah kita amankan di Desa Dahai beberapa hari lalu,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko BM, Jumat (30/5).
Ia mengungkapkan, saat anggota Sat Resnarkoba Balangan menggeledah kediaman pelaku, pihak kepolisian menemukan puluhan paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu. “Benar saja, anggota menemukan narkoba sebanyak 35 paket yang telah siap di edarkan oleh pelaku,” ucapnya.
Eko menyebutkan, selain menemukan 35 paket sabu, juga ditemukan pula 4.120 butir obat curah yang di duga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, serta uang tunai sejumlah Rp 5,9 juga milik pelaku.
Kasi humas menambahkan, saat ditanya pihak kepolisian, RU yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sejumlah barang bukti miliknya juga kita amankan,” pungkasnya. ant
Petugas Amankan 35 Paket Sabu
BALANGAN – Sat Resnarkoba Polres Balangan menangkap seorang wanita berinisial RU (51), pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu miliknya.
“Penangkapan terhadap RU ini merupakan hasil pengembangan kasus dari RA (33), pengguna narkoba yang telah kita amankan di Desa Dahai beberapa hari lalu,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko BM, Jumat (30/5).
Ia mengungkapkan, saat anggota Sat Resnarkoba Balangan menggeledah kediaman pelaku, pihak kepolisian menemukan puluhan paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu. “Benar saja, anggota menemukan narkoba sebanyak 35 paket yang telah siap di edarkan oleh pelaku,” ucapnya.
Eko menyebutkan, selain menemukan 35 paket sabu, juga ditemukan pula 4.120 butir obat curah yang di duga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, serta uang tunai sejumlah Rp 5,9 juga milik pelaku.
Kasi humas menambahkan, saat ditanya pihak kepolisian, RU yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sejumlah barang bukti miliknya juga kita amankan,” pungkasnya. ant

