Oleh : Zuhra
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan kepada pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membatasi akses digital pada anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital. Pemerintah juga menghimbau para orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol tersebut, mendampingi aktivitas digital mereka, dan segera berkonsultasi kepsikolog jika menemukan tanda-tanda anak kecanduan judol (Beritasatu.com)
Fenomena judi online yang saat ini telah menyasar anak-anak menunjukkan bahwa sebagian besar remaja hari ini tidak lagi memahami jati dirinya yang hakiki. Mereka menganggap bahwa hidup di dunia ini hanya untuk bersenang-senang saja. Inilah pemikiran kapitalis yang berasaskan sekularisme, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Pemerintah tidak memiliki upaya serius dan sistemis dalam mencegah maupun mengatasi judi online. Pemutusan akses yang dilakukan setengah hati dan juga tebang pilih, sementara banyak situs tetap aktif.
Ini membuktikan bahwa kapitalisme tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi mudadari kriminalitas. Sehingga membuat mereka tidak merasa berdosa saat melakukan kemaksiatan yang mana pada akhirnya akan merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain.
Terbentuknya pemahaman remaja kita yang sekuler kapitalis tidak lepas dari penerapan system pendidikan berbasis sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Pendidikan kita lebih focus mencetak generasi yang berprestasi yang bernilai materi.
Negara abai terhadap pembentukan generasi yang bertakwa dan berkepribadian mulia. Mereka harusnya taat secaratotalitas kepada perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan-larangannya, akan tetapi negara malah sibuk mengeksploitasi generasi pada aspek ekonomi dan negara tidak menampakkan keseriusannya mengatasi judol ini sehingga gagal memberantas judi online sampai keakar-akarnya.
Sistem secular kapitalis ini meminggirkan agama dalam urusan dunia, bertentangan dengan akidah islam karena akidah kita melarang untuk mengambil agama ini sebagian lalu mengabaikan sebagian yang lain. Orang tua membimbing anaknya dan keluarganya agar mereka senantiasa berjalan diatas rel agama sehingga mereka terhindar dari api neraka. Masyarakat menjadikan amar ma’ruf nahi mungkar sebagi bentuk perwujudan dalam kasih sayang di antara sesame kaum muslimin sehingga tercipta control social di tengah-tengah masyarakat.
Negara sebagi support sistem yang bertanggungjawab dalam membentuk generasi yang bertakwa. Hal ini diwujudkan melalui penerapan system islam secara kaffah termasuk dalam hal ini system pendidikan islam, tentunya berbasis akidah islam. Sehingga out put pendidikan tidak hanya sekedar cakap dalam sains dan teknologi, tetapi juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran islam.
Sistem Pendidikan ini juga harus ditunjang oleh system ekonomi islam, politiki slam, serta seperangkat sistem islam lainnya. Negara akan memberantas, meretas, dan memblokir system judi online dari sosial media dengan teknolog iIT yang mutakhir dan pakar IT yang mempuni yang tentunya juga bertakwa.
Para polisi akan meringkus para pelaku kejahatan dengan mudah dan akan diadili oleh qadhi hijbah. Pelaku kejahatan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa ta’zir sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah mereka lakukan. Dengan penerapan sistem islam yang kaffah ini maka kerahmatan islam bagi seluruh alam akan nampak dan menyelamtkan manusia tidak hanya di dunia tetapi juga diakhirat kelak.