
RANTAU,- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2024, bertempat di auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Senin (26/05).
Penyerahan LHP atas LKPD 2024, ini diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kepada 13 kabupaten/kota se-Kalsel dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 Kabupaten Tapin, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto dan di terima oleh Bupati Tapin H Yamani didampingi Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah.
Acara penyerahan LHP atas LKPD Tapin turut dihadiri Wakil Bupati Tapin H Juanda, Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah, Kepala Inspektorat H Unda Ansori, Kepala BKAD Haris Fadhilah serta dihadiri pimpinan SOPD dilingkungan Pemkab Tapin.
Seperti yang diutarakan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dan BPK memberikan opini dengan mempertimbangkan empat kriteria.
Empat kriteria itu, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat 2 dan Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2006,” paparnya.
Dikatakan Andriyanto, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
“Kita berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.{[her/mb03]}