Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPK Serahkan Hasil Laporan

by Mata Banua
27 Mei 2025
in Daerah, Tapin
0

 

TERIMA LHP-Bupati Tapin H Yamani bersama Ketua DPRD Tapin Achmad Yani saat foto bersama usai menandatangani berita acara serah terima LHP LKPD bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto, Senin (26/05/2025) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel. (foto:mb/ist)

RANTAU,- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2024, bertempat di auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Senin (26/05).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\DPRD Tapin Gelar Rapat Paripurna.jpg

DPRD Tapin Gelar Rapat Paripurna

10 Juli 2025
Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
Load More

Penyerahan LHP atas LKPD 2024, ini diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kepada 13 kabupaten/kota se-Kalsel dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 Kabupaten Tapin, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto dan di terima oleh Bupati Tapin H Yamani didampingi Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah.

Acara penyerahan LHP atas LKPD Tapin turut dihadiri Wakil Bupati Tapin H Juanda, Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah, Kepala Inspektorat H Unda Ansori, Kepala BKAD Haris Fadhilah serta dihadiri pimpinan SOPD dilingkungan Pemkab Tapin.

Seperti yang diutarakan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dan BPK memberikan opini dengan mempertimbangkan empat kriteria.

Empat kriteria itu, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat 2 dan Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2006,” paparnya.

Dikatakan Andriyanto, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

“Kita berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.{[her/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA