BANJARMASIN – Di duga gara-gara barang bukti, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama Kejari Banjarmasin di gugat pemilik tongkang.
Gugatan tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor registrasi atau nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN Bjm, dengan pihak penggugat PT Prima Surya Putra dan tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sidang sendiri telah dimulai pada Rabu (20/5), dengan agenda mediasi. Namun, dari pihak tergugat satu, yakni KPKNL tidak hadir. Menurut informasi yang di dapat, sidang akan dilanjutkan minggu depan.
Untuk penggugat di hadiri kuasa hukum Borneo Law Firm, sedangkan dari pihak Kejari Banjarmasin di hadiri bagian datun selaku Jaksa Pengacara Negara.
Berdasarakan informasi yang di dapat, gugatan ini berawal ketika adanya kasus pencurian BBM oleh para anak buah kapal.
Pemilik kapal atau perusahaan tidak terima, kemudian melaporkan pencurian tersebut ke kepolisian hingga kasusnya sampai ke Pengadilan Banjarmasin.
Akan tetapi, kapal tersebut bukannya dikembalikan kepada korban tapi malah di sita dan kemudian di lelang melalui KPKNL Banjarmasin.
Merasa keberatan akan tindakan itu, pemilik kapal pun melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. ris

