
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Jumat (23/5).
Raperda ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 yang di nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Dalam kunjungan tersebut, pansus IV di dampingi Dinas ESDM dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus IV Athaillah Hasbi SSos SH mengatakan, konsultasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk membangun pengelolaan pertambangan yang lebih baik, khususnya dalam hal penyusunan regulasi agar selaras dengan kebijakan nasional.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Selatan ke depan menjadi lebih terarah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui konsultasi ini, ia berharap raperda yang tengah di susun menjadi regulasi yang responsif, selaras, dan berkelanjutan untuk pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Cecep Mochammad Yana menyebutkan pentingnya perencanaan menyeluruh sedari awal dalam kegiatan pertambangan.
Hal tersebut mencakup penyusunan dokumen yang salah satunya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kesinambungan kelestarian lingkungan.
“Namun itu pun bukan hanya sebatas dokumen saja, tapi juga komitmen dari masing-masing perusahaan untuk menjalankan apa yang sudah dituangkan. Aspek pengolahan, pemantauan, dan pengawasan harus berjalan. Meskipun kewenangan pengawasan saat ini ada di Pemerintah Pusat, kami tetap memerlukan dukungan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam memastikan pertambangan yang bertanggung jawab.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, kementerian ESDM membentuk satu ditjen, yaitu ditjen penegakkan hukum yang khusus mengurusi dan mengawasi pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan aktifitas pertambangan dan galian C, dan pelaksanaannya dibantu perwakilan pengawasan dari setiap provinsi. rds

