Rabu, Juni 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Yulianti Mengaku Uang Rp 2 M untuk Perkawinan Anak

Sidang Lanjutan Kasus PUPR Kalsel

by Mata Banua
22 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\23 Mei 2025\2\dwqd.jpg
PARA terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat di sumpah sebelum memberikan kesaksian, Kamis (22/5). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Salah satu terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlina mengakui uang Rp 2 miliar yang dititipkan Syaipudin dari Firzatullah merupakan uang untuk perkawinan anaknya.

Hal tersebut dikatakannya di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang di pimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH, ketika menjadi saksi mahkota atau antara terdakwa saling bersaksi, Kamis (22/5).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Air mancur saat ujicoba menari pasar lama Banjarmasin.jpg

Air Mancur Pasar Lama Tak ‘Menari’ Lagi

17 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Edukasi Pilah pilih sampah dulu sebelum dibuang ke TPA.jpg

Karang Taruna Gelar Penukaran Sampah dengan Sembako

17 Juni 2025
Load More

Yulianti mengakui uang Rp 1 miliar yang di sita KPK RI adalah uang permintaan kepada Sugeng setelah memenangkan tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang dan lapangan sepak bola.

Sedangkan uang Rp 2 miliar yang di sita KPK RI dari rumahnya seperti yang pernah di akui saksi Firzatullah yang merupakan anaknya, merupakan uang titipan dari mantan suaminya Saifuddin untuk Firzatullah sendiri.

“Uang itu murni titipan dari Syaipudin untuk Firzatullah anak saya, dan persiapan untuk perkawinan Firzatullah,” ungkapnya.

Namun ketika di tanya JPU Mier Simanjuntak SH MH kenapa hingga selesai perkawinan anaknya uang tersebut masih utuh, Yulianti mengatakan memang belum digunakan karena untuk biaya perkawinan anaknya sementara di handle atau dibayar mertuanya Firzatullah.

JPU pun menanyakan kepada Erlina berapa besarnya biaya perkawinan anaknya tersebut. “Sekitar Rp 350 juta, dan rencananya uang itu digunakan untuk perkawinan anak saya Firzatullah,” jawab Yulianti.

Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK akan mendalami aliran dana yang di sita penyidik sebesar uang Rp 2 miliar dari rumah terdakwa mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlina.

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan keterangan anaknya M Firzatullah yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (15/2), mengatakan uang sebesar Rp 2 miliar yang ikut di sita KPK merupakan titipan ayahnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.

Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.

Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.

Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlina, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlina. ris

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA