Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus IV Bahas Regulasi Galian C

by Mata Banua
21 Mei 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel gelar rapat dengan menghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Aktivitas pertambangan Galian C di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berita Lainnya

Supian HK Dorong Akses Hukum hingga Desa

Supian HK Dorong Akses Hukum hingga Desa

1 Februari 2026
Komisi IV Dorong Penguatan Layanan RSUD

Komisi IV Dorong Penguatan Layanan RSUD

1 Februari 2026

Rapat tersebut digelar pada Selasa (20/05) siang di ruang Komisi IV DPRD Kalsel, usai pelaksanaan Rapat Paripurna, dengan menghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Diketahui, Kalsel termasuk dalam provinsi yang memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat terkait perizinan pertambangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perpres tersebut memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyampaikan pelaporan terhadap pelaksanaan izin yang telah didelegasikan.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang tegas dan terstruktur dalam mengatur Galian C, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang kuat. Kerusakan jalan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan terus terjadi akibat lemahnya kontrol,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV, Aulia Azizah, menyampaikan bahwa raperda ini tidak bertujuan membatasi investasi, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menata agar tambang berjalan selaras dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Pansus IV menargetkan raperda ini dapat menjadi payung hukum yang memberi kepastian bagi para pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper