Mata Banua Online
Selasa, Maret 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

JPU Hadirkan Saksi Administrasi

Sidang Lanjutan Kasus PUPR Kalsel

by Mata Banua
21 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\22 Mei 2025\2\22\New Folder\JPU Hadirkan Saksi Administrasi.jpg
SUASANA sidang kasus suap dan gratifikasi OTT KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/5). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan saksi administrasi.

Ada pun saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan lanjutan yang di gelar secara virtual melalui zoom pada Rabu (21/5), yakni ahli Administrasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Korban Tenggelam di Sungai Barito, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Maret 2026
Komisi III Dorong Percepatan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Komisi III Dorong Percepatan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

10 Maret 2026

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan secara umum atau global terkait kewenangan dan tanggung jawab pejabat dalam sebuah proyek.

Ia menjelaskan, proyek pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog merupakan kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Terkait proyek pengadaan barang dan jasa itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab PA dan KPA,” ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK akan mendalami aliran yang di sita penyidik sebesar uang Rp 2 miliar dari rumah terdakwa mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlina.

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan keterangan anak terdakwa, M Firzatullah yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (15/2), mengatakan uang sebesar Rp 2 miliar yang ikut di sita KPK merupakan titipan ayahnya.

“Kita akan dalami nanti aliran uang yang Rp 2 miliar yang di sita KPK di rumah terdakwa Yulianti Erlynah, karena tadi keterangan saksi Firzatullah tidak masuk akal. Nanti akan kita gali saat pemeriksaan terdakwa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.

Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.

Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.

Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper