
RANTAU,- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tapin, melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian dan pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda RPJMD tahun 2025 – 2029, bertempat di aula rapat DPRD Tapin.
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani bersama wakil bupati Tapin H Juanda, Wakil Ketua DRPD H Khairuji, H Midfay Syahbani, Sekda Tapin H Sufiansyah, Sekretaris DPRD Noor Ifansyah, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, kepala bagian, Camat, anggota DPRD Tapin serta tenaga ahli Bupati, staf khusus bupati Tapin serta perwakilan pimpinan BUMD dan instansi terkait lainnya.
Bupati Tapin H Yamani menjelaskan, dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029.
Dilaksanakannya rapat paripurna sebagai tindak lanjut ditetapkannya peraturan daerah kabupaten Tapin No. 11 tahun 2024, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045 dan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025 – 2029.
Pemerintah daerah berkewajiban, untuk segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD tahun 2025 – 2029 yang paling lama harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah tanggal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Untuk sama-sama kita ketahui bupati dan wakil bupati Tapin periode 2025-2029 dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, maka Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 ini wajib kita tetapkan, dan undangkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tapin sebelum tanggal 20 Agustus tahun 2025.
Kepala daerah bersama dengan perwakilan rakyat daerah diminta, untuk segera membahas Ranpera RPJMD tahun 2025 2029 yang selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 – 2029, dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah provinsi tahun 2025 – 2029, sehingga visi misi dan program Bupati Tapin dan wakil bupati Tapin periode 2025 2029 dapat mendukung secara seiring, sejalan dengan pelaksanaan pencapaian 8 asta cita dan 17 program prioritas dan 8 program terbaik yang telah dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2025-2029.
Sebagaimana kita ketahui bersama rancangan akhir RPJMD tahun 2025 2029 telah disampaikan, dan telah disesuaikan dan disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan Musrenbang RPJMD tahun 2025 – 2029 tanggal 15 Mei 2025.
Hasil review APIP inspektorat kabupaten Tapin, dan hasil harmonisasi Raperda dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, serta telah melalui berbagai tahapan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan adapun misi dan misi Bupati Tapin dan wakil bupati Tapin dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 – 2029 adalah terwujudnya Tapin maju, beriman dan berintegritas, sejahtera, inovatif agamis dan berkelanjutan.
“Kita berharap Ranperda RPJMD dapat diterima untuk dibahas ke jenjang selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu dalam pemandangan umum sebanyak 5 (lima) fraksi DPRD Tapin yang terdiri dari fraksi Golkar melalui H Rustan Nawawi, Fraksi Gerindra melalui M Fajeri Rahman, fraksi PDIP melalui Ir Yuspian Noor, fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa Hj Renni Kartika dan fraksi Nasdem-PKS melalui H Gilang Firdaus.
Sebanyak lima fraksi mengatakan dapat menyetujui Rancangan RPJMD kabupaten Tapin tahun 2025-2029, untuk segera dibahas kejenjang selanjutnya untuk di jadikan peraturan daerah.{[her/mb03]}