
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna untuk menindaklanjuti empat rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama pihak eksekutif, Selasa, (20/05) pagi.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M., Rapat Paripurna turut dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, Ahmad Bagiawan, S.Pd., M.Pd.
Total ada empat agenda yang menjadi fokus Rapat Paripurna kali ini. Dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pandangannya, masing-masing fraksi menyatakan dukungan terhadap dua raperda tersebut dan turut menyampaikan sejumlah masukan konstruktif. Hal ini bertujuan agar raperda yang akan disahkan nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang responsif terhadap tantangan daerah dan mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada.
Perwakilan Fraksi PKB DPRD Kalsel Habib Farhan Husein BSA, ST menilai bahwa arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD sudah cukup menggambarkan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia, serta memberi ruang bagi pendekatan berbasis nilai religius dan budaya lokal.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PKB, yaitu pembangunan yang berlandaskan moralitas, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.Namun demikian, Fraksi PKB menekankan agar seluruh tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD tidak hanya bersifat normatif dan simbolik, melainkan diterjemahkan ke dalam program yang konkret, terukur, dan berpihak pada masyarakat kecil, terutama di wilayah pedesaan, kawasan tertinggal, dan masyarakat adat.
“Kami juga mendorong agar indikator kinerja pembangunan daerah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan pengurangan kesenjangan antarwilayah, “ ujarnya.
Kemudian, berkenaan dengan usaha pertambangan mineral dan batubara, dari Fraksi PKB memandang bahwa perlu penyesuaian regulasi daerah terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2020 serta peraturan presiden nomor 55 tahun 2022. hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang taat hukum dan berkelanjutan.
Namun demikian, Fraksi PKB mengingatkan agar pengelolaan sektor pertambangan tidak semata-mata dilihat dari aspek fiskal dan investasi, tetapi juga dari aspek sosial, lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Agenda selanjutnya, penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Ahmad Bagiawan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut.Selain itu, Gubernur juga memberikan tanggapan terhadap penjelasan dari dua komisi yang sebelumnya mengusulkan dua buah raperda. rds