Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersinggung Dituduh Maling, SU Habisi Nyawa Pria di Satui

by Mata Banua
19 Mei 2025
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2025\Mei 2025\20 Mei 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SELASA TANGGAL 20 MEI 2025\4.jpg
Anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengambankan pelaku pembunuhan SU 44 (tengah) dan polisi juga menunjukkan barang bukti dari pelaku pelaku berupa celurit yang di gunakan membunuh SU (50) warga Desa Sekapuk. (foto:mb/ist)

 

BATULICIN – Pria asal Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan, SU (50), tega menghabisi nyawa pria asal Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, SU (44) lantaran tersinggung dituduh sebagai maling.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala.jpg

Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda.jpg

Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda

26 Oktober 2025

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya diwakili Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga di Batulicin, Ahad menerangkan, pelaku dan korban sempat bertengkar masalah kelapa di kebun.

“Pelaku dituduh maling oleh korban karena memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan,” jelas Jonser.

Sedangkan menurut tersangka walaupun tidak izin kepada pemilik lahan yang berangkutan tetap membayar kepada pemilik lahan.

Karena kesal dituduh maling oleh korban, lanjut Jonser, kemudian pelaku pulang untuk mengambil sebilah celurit. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali ke tempat kejadian perkara dan langsung membacok korban.

Tubuh korban terkena sabetan celurit di punggung sebelah kiri dan kanan, tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan.

“Dari kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan menyuruh korban menjauh dalam keadaan pucat dan bersimbah darah,” terangnya.

Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Angsana untuk menjalani perawatan, akan tetapi korban sudah meninggal dunia saat perjalanan.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf dibantu Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas meringkus pelaku SU (50) di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.00 Wita.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit beserta kumpang, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu buah topi warna krem.

Jonser mengungkapkan SU sudah ditetapkan sebagai tersanga terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai Pasal 340 KUHP Sub 338 Jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. an/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper