
JAKARTA — Pemerintah segera memberlakukan tarif pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan terjadinya krisis bahan baku kelapa di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana pemberlakuan pungutan ekspor kelapa bulat masih menunggu beleid dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dia menargetkan PMK yang mengatur PE kelapa bulat itu akan rampung dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan secepatnya ya [pungutan ekspor kelapa bulat terbit], karena nanti PMK-nya dari Kemenkeu, ya,” kata Budi saat ditemui di Puncak Harkonas 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (18/5).
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa seluruh pihak telah disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masalah krisis kelapa di dalam negeri bisa teratasi.
“Sebenarnya sudah diputuskan kemarin. Jadi memang kita naikkan termasuk nanti juga kelapa, termasuk kelapa, kan sekarang banyak keluhan kelapa itu diekspor sehingga kebutuhan dalam negeri kurang,” ujarnya.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa untuk saat ini pemerintah hanya akan menggunakan instrumen tarif PE untuk mengendalikan harga kelapa bulat di dalam negeri, tanpa memberlakukan moratorium.
Harga Melambung Sebelumnya, Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (Hipki) Rudy Handiwidjaja meminta agar pemerintah mengenakan tarif PE kelapa di kisaran 100–200% untuk menekan laju ekspor kelapa. Pasalnya, kata dia, selama ini kelapa bulat tidak dikenakan tarif pajak.
“Pajak ekspor mungkin ekspornya 100%—200% supaya bisa menghambat laju ekspor kelapa,” ujar Rudy .
Apalagi, dia mengungkap kelapa bulat tengah dalam krisis dan ditambah dengan ekspor yang melonjak ke China. Rudy menuturkan bahwa China hingga Malaysia menjadi negara yang paling sering mengimpor kelapa dari Indonesia.
Di China, misalnya, Negeri Tirai Bambu itu menjadikan kelapa sebagai gaya hidup, yakni dengan mengganti susu hewani menjadi nabati dari santan kelapa. Alhasil, lonjakan ekspor ini membuat bahan baku kelapa di dalam negeri bukan hanya terjadi di konsumsi rumah tangga alias pasar tradisional, melainkan juga untuk industri.
Berdasarkan data Hipki, harga kelapa di pasar tradisional kini dibanderol di kisaran Rp25.000–Rp30.000 per butir. Di samping harganya yang melonjak, komoditas ini juga sulit ditemukan lantaran produksi kelapa di industri yang hanya mencapai 40%—50%. Rudy menjelaskan, kondisi ini terjadi lantaran dipengaruhi dua faktor. Salah satunya imbas cuaca tahun lalu, di mana terjadi El Nino yang menyebabkan produksi kelapa di tingkat petani hanya mencapai 40%.
“Ditambah lagi karena semua negara-negara itu kekurangan kelapa dan sudah tidak boleh ekspor, hanya Indonesia yang boleh ekspor, sehingga negara-negara dari luar itu membeli kelapa dari Indonesia,” ungkapnya.bis/rds

