Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersinggung, SU Habisi Nyawa Pria di Satui

by Mata Banua
18 Mei 2025
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\19 Mei 2025\2\Tersinggung, SU Habisi Nyawa Pria di Satui.jpg
ANGGOTA Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu saat mengamankan pelaku pembunuhan berinisial SU beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BATULICIN – Pria asal Tanah Bumbu berinisal SU (50), tega menghabisi nyawa pria asal Desa Sekapuk Kecamatan Satui berinisal SU (44), lantaran tersinggung di tuduh sebagai maling.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 19 DESEMBER 2025\1 (MASTER).jpg

Komisi IV Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan RSUD H Boejasin

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 19 DESEMBER 2025\2.jpg

Gubernur Kalsel : Pengawasan Ketat Guna Cegah Penyimpangan

18 Desember 2025

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di wakili Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku dan korban sempat bertengkar terkait masalah kelapa di kebun.

“Pelaku di tuduh maling oleh korban karena memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan,” katanya, Minggu (18/5).

Sedangkan menurut tersangka, walaupun tidak izin kepada pemilik lahan yang bersangkutan tetap membayar kepada pemilik lahan.

Jonser menjelaskan, lantaran kesal di tuduh maling oleh korban, pelaku pulang untuk mengambil sebilah celurit. Tidak lama, kemudian pelaku datang kembali ke tempat kejadian perkara dan langsung membacok korban.

Tubuh korban terkena sabetan celurit di punggung sebelah kiri dan kanan, tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan.

“Dari kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan menyuruh korban menjauh dalam keadaan pucat dan bersimbah darah,” jelasnya.

Setelah itu, korban di bawa ke Puskesmas Angsana untuk menjalani perawatan, namun korban meninggal dunia saat di perjalanan.

Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf di bantu Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas meringkus pelaku di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.00 Wita.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit beserta kumpang, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, dan satu buah topi warna krem.

Kapolres mengungkapkan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai Pasal 340 KUHP Sub 338 Jo dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper