
BATULICIN – Pria asal Tanah Bumbu berinisal SU (50), tega menghabisi nyawa pria asal Desa Sekapuk Kecamatan Satui berinisal SU (44), lantaran tersinggung di tuduh sebagai maling.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di wakili Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku dan korban sempat bertengkar terkait masalah kelapa di kebun.
“Pelaku di tuduh maling oleh korban karena memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan,” katanya, Minggu (18/5).
Sedangkan menurut tersangka, walaupun tidak izin kepada pemilik lahan yang bersangkutan tetap membayar kepada pemilik lahan.
Jonser menjelaskan, lantaran kesal di tuduh maling oleh korban, pelaku pulang untuk mengambil sebilah celurit. Tidak lama, kemudian pelaku datang kembali ke tempat kejadian perkara dan langsung membacok korban.
Tubuh korban terkena sabetan celurit di punggung sebelah kiri dan kanan, tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan.
“Dari kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan menyuruh korban menjauh dalam keadaan pucat dan bersimbah darah,” jelasnya.
Setelah itu, korban di bawa ke Puskesmas Angsana untuk menjalani perawatan, namun korban meninggal dunia saat di perjalanan.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf di bantu Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas meringkus pelaku di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit beserta kumpang, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, dan satu buah topi warna krem.
Kapolres mengungkapkan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai Pasal 340 KUHP Sub 338 Jo dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. ant