Mata Banua Online
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Revisi Raperda Ketenagakerjaan

by Mata Banua
18 Mei 2025
in Advertorial, DPRD Kalsel
0
D:\2025\Mei 2025\19 Mei 2025\7\7\scas.jpg
KETUA DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri di dampingi Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda dan Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya.(foto:mb/ via)

BANJARMASIN – Nasib dan kesejahteraan para tenaga kerja di Banjarmasin menjadi perhatian kalangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Banjarmasin mem­bentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Ketena­ga­kerjaan.

Berita Lainnya

Alpiya Edukasi Warga Satui Kelola Lingkungan

Alpiya Edukasi Warga Satui Kelola Lingkungan

28 Oktober 2025
Tolak Dana Pendamping di Rumah Sakit Dihapus

Tolak Dana Pendamping di Rumah Sakit Dihapus

28 Oktober 2025

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, pembahasan raperda ketenaga­kerjaan akan mengarah pada perlindungan hak pekerja dan kesetaraan pekerja.

“Pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan kerja bagi semua, dan meningkatkan kese­jahteraan para pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, upaya perlin­dungan tenaga kerja yang sah harus mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga regulasi ketenagakerjaan yang konfrensif.

“Tak hanya itu, juga adanya kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas dengan perlakukan yang layak,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, revisi raperda ini akan menjadi penguat kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam hubungan industrial.

“Perda ini menjadi pelengkap dan pendukung Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek, seperti kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya

Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewenangan kuat dalam pengawasan perlin­dungan ketenagakerjaan.

“Karena tujuan raperda ketenagakerjaannya ini harus mencakup semua aspek dalam perlindungan dan hak yang semestinya didapatkan pekerja. Pemerintah daerah dapat mem­berikan pembinaan, pelatihan dan penegakan hukum, serta pelayanan informasi dan sosialisasi ke­te­na­ga­ker­jaan,” pungkasnya. adv/via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper