Oleh : Zuhra
Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Provinsi Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 2024-2025 resmi dikukuhkan oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan oleh Supian HK. Dalam kesempatan tersebut, Supian HK menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan organisasi Gatriwara yang dinilainya memiliki kontribusi penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap Gatriwara dapat menjadi ruang berkarya bagi para istri wakil rakyat, sekaligus memberi manfaat nyata bagi Banua (Duta TV.com)
Masifnya upaya pemberdayaan perempuan ini dianggap membawa kepentingan bagi para perempuan dalam memperbaiki kehidupannya. Padahal, program ini nyatanya sarat akan kepentingan kapitalisme termasuk di dalamnya disebut program women support women. Program women support women ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal khususnya bagi kelompok perempuan guna mencapai kemandirian ekonomi. Dalam sistem kapitalisme perempuan dipandang berdayaguna jika mereka terlibat dalam aktivitas ekonomi yang mengerakan roda perekonomian negara.
Pemberdayaan perempuan ala kapitalis hakikatnya adalah memperdaya, perempuan di dorong untuk melepaskan diri dari fitrahnya untuk mampu menghasilkan materi. Di sisi lain, diopinikan bahwa anak membutuhkan banyak biaya untuk kehidupan bahkan pendidikannya sehingga ibu bekerja adalah jaminan bagi masa depan anak. Padahal peran dan fungsi utama peremuan adalah sebagai istri dan ibu. Sejatinya perempuan hanya dijadikan tumbal oleh sistem ekonomi kapitalisme yang gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Perempuan mandiri dan bebas itu menjadi standar keberhasilan dari program pemberdayaan perempuan. Dimana, ide ini memang terlihat indah tetapi didalamnya menyimpan potensi kerusakan dahsyat bagi perempuan, generasi, dan juga masyarakat.
Bagi para perempuan, aktivitas bekerja memberikan beban tambahan yang berat. Oleh karena itu, tidak sedikit perempuan yang mengalami setres dan depresi hingga mengalami babyblues sindrom setelah melahirkan. Belum lagi ancaman kekerasan di rumah akibat pelayanan terhadap suami yang tidak bisa optimal akibat segunung beban dipundaknya maupun di tempat kerja karena pikirannya harus terbagi sehingga prestasi kerja tidak optimal.
Istri bekerja dan mencari nafkah juga berpotensi melemahkan peran penafkahan. Selanjutnya menghancurkan kepemimpinan (qawwam) laki-laki ketika kedua belah pihak tidak bisa menyikapi dengan benar kondisi ini, bisa memicu konflik yang berakhir dengan perceraian.
Pada 2024, BPS mencatat fenomena tidak biasa terkait perkawinan dan perceraian di Indonesia. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, secara nasional angka perceraian meningkat drastis. Kasus perceraian disebabkan perselisihan terus menerus disusul masalah finansial, faktor meninggalkan salah satu pihak, hingga KDRT.
Paling fatal efeknya adalah kepada generasi, dimana peran keibuan tidak mungkin bisa dialihkan secara sempurna kepada laki-laki dengan kodrat penciptaannya ataupun dialihkan kepada pihak-pihak lain seperti tempat pengasuhan anak, taman bermain, dan sebagainya. Sedangkan ini adalah peran yang sangat penting, peran pertama dan utama dalam melahirkan generasi berkualitas, yang terjadi selanjutnya adalah kehancuran baik itu keluarga, generasi dan masyarakat.
Berbeda dengan sistem kehidupan yang diatur di dalam islam, dimana islam memiliki sistem ekonomi yang tangguh yang akan menjamin kesejahteraan rakyat termasuk perempuan dengan berbagai mekanismenya. Perempuan dijaga fitrahnya dan dijamin kesejahteraannya oleh negara melalui penerapan politik ekonomi islam.
Pemberdayaan perempuan dalam islam memiliki konsep yang berbeda secara diametral dengan kapitalisme. Dalam islam pemberdayaan perempuan tidak diarahkan kepada materi tetapi perempuan diposisikan mulia dalam posisinya yang mulia sebagai ummu ajyal (pembentuk generasi). Hal ini terkait dengan kedudukan umat islam sebagai khairu ummah. Tanpa ada ibu yang membesarkan, membimbing, dan mendidik generasi posisi ini tidak akan mampu dicapai oleh umat. Inilah rahasia kesuksesan umat islam selama berabad-abad mampu mengasai dunia.
Posisi perempuan sebagai ummu warabbatul bait sekalipun tidak menghasilkan materi, sungguh ia merupakan posisi yang bergengsi dan mulia bagi perempuan. Sekalipun demikian, seorang peremuan tidak hanya hidup di tengah keluarga tetapi juga ditengah bermasyarakat. Dalam posisi ini mereka berkewajiban berkontribusi dalam kemajuan umat melakukan amar ma’ruf nahi mungkar baik kepada saudaranya sesama muslim maupun kepada penguasa serta mendidik sesama perempuan untuk memiliki pemahaman yang benar terhadap agamanya.
Peran ini tidak mungkin dilakukan oleh perempuan tanpa pendidikan yang cukup. Disini lah peran negara untuk mencerdaskan peremuan. Menyelenggarakan pendidikan umum terkait materi-materi agama, pemikiran, dan keterampilan hidup serta pendidikan khusus dengan materi-materi terkait peran dan fungsi peremuan sebagai ummu warabbatul bait, bukan malah mendidik perempuan untuk menjadikannya hamba kapitalis.
Dalam islam bekerja bagi perempuan hanyalah suatu pilihan bukan sebagai tuntutan keadaan. Islam menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah pada suami, ayah atau kerabat laki-laki bila tidak ada bersuami atau ayah.
Sistem ekonomi islam memposisikan sumberdaya alam sebagai milik umum atau rakyat yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hal ini akan membuka lapangan pekerjaan yang cukup sehingga memudahkan para suami menafkahi keluarganya dengan baik sekalipun islam tidak melarang perempuan untuk bekerja tetapi mereka boleh bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat selama tanggung jawab istri dan ibu bisa terlaksana dengan baik.